Selasa 19 May 2020 13:32 WIB

Jasad ABK Dilarung dari Kapal China, 2 Orang Jadi Tersangka

Dua orang jadi tersangka adalah agen yang memberangkatkan ABK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menetapkan dua tersangka dari agen perusahaan di Indonesia yang memberangkatkan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Dua tersangka tersebut merupakan agen yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.

"Satgas TPPO Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari agen atau PT yang memberangkatkan ABK tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/5)

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, video pelarungan jenazah ABK Indonesia kembali muncul, di laut somalia oleh kapal berbendera China Luqin Yuan Yu 623 dengan dugaan adanya tindak kekerasan terhadap ABK. Polri pun mengusut kasus tersebut.

Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng. Sementara Satgas Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memberikan bantuannya. 

"Saya sudah koordinasi dengan Dir Krimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Kasus ini bermula dari adanya video ABK diduga korban penyiksaaan yang meninggal. Kemudian, korban dilarung ke laut. Dalam video tersebut, kata-kata dengan bahasa dan logat Jawa terdengar kental. "Polda Jateng yang akan mulai penyelidikan dengan asistensi satgas TPPO Bareskrim Polri," ujar Ferdy.

Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta meminta pemerintah melakukan langkah perlindungan yang kongkret. Menurut dia, Polri bisa segera melakukan kerja sama dengan polisi China untuk mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusaahaan kapal China. Hal ini untuk mencegah kejadian sama terulang kembali.  "Saya harap Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," ujar Sukamta saat dihubungi, Senin (8/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement