Selasa 19 May 2020 05:42 WIB

TNI-Polri Dampingi Pelaksanaan Pergub Keluar Masuk Jakarta

TNI-Polri akan mendampingi Satpol PP dalam menegakkan Pergub Keluar Masuk Jakarta.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksanaan PSBB di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI-Polri akan tetap mendampingi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Gubernur 47/ 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta, dalam rangka pengendalian Covid-19. Satpol PP DKI Jakarta tetap menjadi pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut.

"Dalam Pergub itu yang dikedapankan pengawasan Satpol PP, sedang TNI-Polri sebagai pendamping," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5).

Baca Juga

Dirlantas menjelaskan, Satpol PP akan dikedepankan dalam penegakan Peraturan Gubernur 47/2020 karena aparat penegak hukum yang berlandaskan pada Pergub adalah Satpol PP. Kemudian salah satu dokumen yang akan menjadi sasaran pemeriksaan dalam pos tersebut adalah surat izin keluar masuk (SIKM).

"Karena memang di dalam Pergub tersebut TNI-Polri hanya sebagai pendamping dalam pelaksaannnya," ujarnya.

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id. Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan kepolisian hanya mendampingi Satpol PP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan saksi terhadap pelanggaran PSBB.

"Satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas baru polisi yang punya kewenangan," katanya.

Yusri mengatakan selama pihak yang dikenai sanksi denda tidak melakukan perlawanan kepada petugas, pihak kepolisian tidak akan terlibat dalam proses tersebut. "Misalnya sudah diberi sanksi sama Saptol PP dia mengamuk, enggak terima seperti di Bogor itu, nah baru polisi punya kewenangan, dikenai dia pasal 93 melawan petugas," ujarnya.

Dia pun kembali menegaskan keterlibatan polisi dalam hal penegakan Pergub mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB hanya berupa pendampingan kepada penegak hukum, sedangkan yang berhak memberikan sanksi dalam hal ini Satpol PP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement