Selasa 19 May 2020 04:04 WIB

Warga Majalengka Diizinkan Shalat di Masjid atau Mushola

Kabupaten Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Warga melakukan shalat Maghrib di sebuah masjid di Majalengka, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Warga melakukan shalat Maghrib di sebuah masjid di Majalengka, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Umat Islam di Kabupaten Majalengka kini dibolehkan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid atau mushola, seperti salat Jumat, salat Taraweh maupun salat Idul Fitri. Namun, hal itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

Keputusan itu diungkapkan Ketua Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, usai memimpin rapat di aula kantor Kemenag setempat, Senin (18/5). Pertemuan itu menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga

Rapat itu dihadiri pula oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) EZ Abidin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Asep Syahidin, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Yayat mengatakan, rapat itu digelar setelah rapat evaluasi PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19. Rapat lanjutan tersebut dilakukan guna merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19.

"Kesimpulan dari diskusi ini, kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan salat taraweh, salat rawatib, salat Jumat, dan salat Idul Fitri (secara berjamaah) di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat,’’ tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Majalengka itu.

Yayat menjelaskan, alasan diperbolehkannya kembali umat Islam di Kabupaten Majalengka untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid/mushola itu dikarenakan Kabupaten Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman). Hal itu diketahui dari hasil evaluasi PSBB.

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan digunakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus Corona,’’ tegas Yayat.

Sementara itu, untuk kegiatan takbiran pada malam Idul Fitri di masjid/mushola, hanya diperkenankan dilakukan oleh pengurus/takmir di masjid/mushola secara terbatas. Sedangkan takbiran keliling, ditiadakan. Begitu pula untuk silaturahim/halal bi halal dan ziarah kubur secara massal, juga ditiadakan.

Ketua MUI Majalengka, KH Anwar Sulaeman, menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri bagi daerah yang masih rawan Covid-19, dianjurkan di rumah, baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga. Sedangkan bagi zona aman, diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khutbah serta menjaga jarak minimal satu meter," tutur Anwar.

Semua ketentuan yang diperoleh dari hasil diskusi Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka itu langsung dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Kaifiyat Takbir serta Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. SE itu ditandatangani langsung oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI, FKUB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement