Selasa 19 May 2020 02:08 WIB

Selepas PSBB, Kota Sukabumi Tetap Lakukan Pengetatan

Hasil evaluasi gubernur, Kota Sukabumi masuk level 2 warna biru.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan paket sembako untuk warga terdampak Covid-19 secara simbolis kepada para camat di Kantor Bappeda Sukabumi, Selasa (12/5)
Foto: Republika/riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan paket sembako untuk warga terdampak Covid-19 secara simbolis kepada para camat di Kantor Bappeda Sukabumi, Selasa (12/5)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Sukabumi akan berakhir pada Selasa (19/5). Rencananya selepas PSBB, Kota Sukabumi akan tetap melakukan pengetatan dan physical distancing atau jaga jarak.

''Hasil evaluasi gubernur, Kota Sukabumi masuk level 2 warna biru,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Senin (18/5). Dalam rekomendasinya tetap melakukan pengetatan physical distancing dan lain sebagainya yang harus tetap dilakukan.

Di sisi lain, perekonomian bisa berjalan dengan baik dan longgar tidak seperti PSBB. Namun, pengetatan harus dilakukan dan gerak ekonomi bisa bergulir.

''Jam operasional normal kembali untuk toko non bahan pokok penting sampai pukul 16.00 WIB,'' ujar Fahmi. Sebelumnya hanya sampai pukul 12.30 WIB. Sementara untuk toko bahan pokok penting buka sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk ojek online (Ojol) sudah boleh menarik penumpang dan untuk angkot masih dilakukan pembatasan enam penumpang. Hal ini diterapkan setelah masa PSBB Jawa Barat berakhir 19 Mei.

Berdasarkan evaluasi gubernur terhadap PSBB, Kota Sukabumi bersama tiga daerah lainnya masuk level 2 atau biru atau moderat yakni Kabupaten Bandung Barat, Garut, dan Sumedang. Selain itu ada daerah warna kuning cukup berat PSBB parsial sebanyak 9 kabupaten/kota. Terakhir zona merah atau klasifikasi berat atau PSBB penuh sebanyak 14 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement