Senin 18 May 2020 20:02 WIB

Wali Kota Malang Ancam Cabut Izin Mal Tetap Buka Saat PSBB

Wali Kota Malang sempat menemukan dua pusat perbelanjaan buka saat PSBB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi di Balai Kota Malang, Selasa (12/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi di Balai Kota Malang, Selasa (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji mengancam akan mencabut izin usaha mal yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ancaman itu terutama ditunjukkan pada tempat yang menjual selain bahan pokok dan makanan.

"Tindakan tegasnya kalau bandel, ada teguran tertulis. Setelah itu, ada rekomendasi untuk pencabutan izin," kata Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang, Senin (18/5).

Baca Juga

Sebelumnya, Sutiaji menemukan dua pusat perbelanjaan yang sempat beroperasi pada pelaksanaan PSBB Kota Malang. Tempat belanja Ramayana dan Trend ini berada di sekitar Alun-alun Kota Malang. Kini, Sutiaji mengklaim, kedua mal telah tutup sementara sejak teguran disampaikan.

"Kalau Matos (Malang Town Square) dan MOG (Mal Olympic Garden) bukanya yang jual makanan," ujarnya.

Sesuai aturan Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, operasi seluruh fasilitas umum dibatasi atau ditutup sementara. Namun, aturan itu tidak berlaku pada supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis. Lalu kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas dan energi.

Sutiaji mengklaim, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan PSBB kepada khalayak. Hal itu termasuk pada pusat-pusat perbelanjaan sebelum PSBB dilaksanakan.

Totak terdapat 27 kasus positif Covid-19 di Kota Malang per Senin (18/5). Sekitar 12 di antaranya sudah sembuh sedangkan lainnya masih dalam perawatan. Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 216 orang sedangkan Orang dalam Pemantauan (ODP) sekitar 838 jiwa.

Kota Malang bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang telah menerapkan PSBB sejak Ahad (17/5). Kebijakan itu rencananya akan berlangsung sanksi 30 Mei 2020. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang dapat dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement