Senin 18 May 2020 18:08 WIB

Dokter: Protokol Kesehatan di Bandara & Pesawat Harus Ketat

Protokol kesehatan di bandara dan pesawat harus bisa cegah lonjakan kasus Covid-19.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan memeriksa berkas persyaratan penumpang yang baru tiba di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Setelah aktivitas penerbangan ditutup untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19, mulai hari ini penerbangan kembali dibuka dengan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan memeriksa berkas persyaratan penumpang yang baru tiba di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Setelah aktivitas penerbangan ditutup untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19, mulai hari ini penerbangan kembali dibuka dengan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus lebih ketat lagi dilaksanakan di bandara maupun di dalam kabin pesawat menyusul dibukanya kembali penerbangan komersil oleh pemerintah. Hal itu penting agar tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, menurut dokter dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (Perdospi).

"Dibolehkannya penerbangan penumpang komersial harus diikuti dengan langkah-langkah terkoordinasi di bandara dan di dalam kabin pesawat sehingga semua langkah pencegahan penularan Covid-19 dapat dijamin optimal," kata Ketua Perdospi dr Wawan Mulyawan Sp.BS(K) SpKP dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Wawan, pencegahan penularan virus Covid-19 di bandara dan kabin pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan, termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukum. Dia mengatakan, kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, baik itu dari penumpang atau masyarakat dan juga pihak otoritas pemerintah.

Wawan merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan memperkuat sumber daya di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara yang beroperasi, baik dalam bentuk jumlah SDM, kompetensi, dan juga peralatan. Menurutnya, perlu penambahan tenaga kesehatan di bandara yang dilakukan dengan penambahan dari pemerintah maupun relawan dari organisasi profesi.

Selain itu, SDM KKP juga harus memiliki kompetensi dalam penanganan Covid-19. Wawan juga menyarankan penambahan peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan.

Wawan mengungkapkan pentingnya sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, baik itu dilakukan oleh penumpang ataupun petugas bandara. Penegakan hukum ini harus bekerja sama dengan otoritas keamanan bandara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement