Wakil Ketua Komisi VIII Imbau Sholat Ied di Rumah

Saat ini merupakan darurat syari, di mana penyebaran virus Covid-19 belum terkendali

Senin , 18 May 2020, 14:29 WIB
Umat Muslim melaksanakan shalat idul fitri di lapangan, (ilustrasi). Tahun ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengimbau umat Muslim sholat di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Agung Suprianto
Umat Muslim melaksanakan shalat idul fitri di lapangan, (ilustrasi). Tahun ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengimbau umat Muslim sholat di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengimbau warga untuk menjalankan sholat Idul Fitri (ied) di rumah masing-masing. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, khusunya bagi yang berada di kawasan persebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, tidak dilakukan di masjid dan lapangan," ujar Ace saat dihubungi, Senin (18/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan, situasi saat ini merupakan darurat syari, di mana penyebaran virus Covid-19 belum terkendali sepenuhnya. Khususnya bagi mereka yang berada di zoba merah.

"Kita menghindari kemafsadatan dalam rangka menghentikan mata rantai persebaran COVID-19 di Indonesia yang saat ini masih yang tinggi," ujar Ace.

Meski begitu, ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Agama untuk melakukan relaksasi rumah ibadah. Jika terealisasi, protokol pencegahan virus Covid-19 tetap harus dilaksanakan guna meminimlisir penularan.

"Bagi daerah-daerah yang memang potensi persebarannya sangat rendah atau bahkan tidak ada sama sekali, tentu Pemerintah harus memberikan kesempatan untuk tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa, termasuk aktivitas ibadah," ujar Ace.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa tersebut mulai dibahas sejak 6 Mei 2020 lalu dan diterbitkan hari ini, Rabu (13/5).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, sholat Idul Fitri pada dasarnya hukumnya sunah muakkadah. Meski pelaksanaan shalat Id ini disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid ataupun tanah lapang, namun sholat Id juga bisa dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).