Senin 18 May 2020 13:23 WIB

Lucinta Luna Segera Jalani Sidang Penyalagunaan Narkoba

Sidang perdana Lucinta Luna akan digelar Rabu pekan depan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Lucinta akan segera menjalani persidangan. Sebab, berkas kasus yang menimpanya itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (15/5) lalu.

"Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Juru Bicara PN Jakbar, Eko Aryanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5).

Baca Juga

Eko mengungkapkan, sidang perdana terhadap artis bernama asli Ayluna Putri itu akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan. Selain itu, dalam waktu yang bersamaan PN Jakbar juga akan menggelar sidang perdana bagi rekan Lucinta yang turut ditangkap bersamanya, bernama Intan Florencia alias FLO.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," ungkap Eko.

Dia menyebut, saat ini Lucinta tengah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut Eko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lucinta dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika  dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Sementara itu, rekannya bernama Intan Florencia didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Adapun pihak PN Jakbar juga telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan melaksanakan sidang terhadap Lucinta dan rekannya. Di antaranya, Eko Aryanto sebagai Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Masrizal dan Purwanto.

Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi. 

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

Polisi pun menetapkan Lucinta sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan sebagI tersangka itu dilakukan setelah hasil tes urine Lucinta menunjukan dirinya positif mengonsumsi narkoba dan obat penenang jenis Riklona. 

"(Tes urine Lucinta) positif mengandung Benzodiazepin, itu pengaruh dari obat Riklona, ini obat tidur tapi masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement