Senin 18 May 2020 12:19 WIB

Astra Life Berikan Perlindungan Terhadap Dampak Virus Corona

Adanya pandemi Covid-19 membuat peran asuransi menjadi kian penting.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Satya Festyiani
Petugas medis dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Simeulue yang membawa dua pasien terkonfirmasi positif menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat tiba di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/5/2020). Dua warga Simeulue yang memiliki riwayat penularan dari Jawa Barat terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab dirujuk ke RSU Zainal Abidin untuk mendapat perawatan.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas medis dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Simeulue yang membawa dua pasien terkonfirmasi positif menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat tiba di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/5/2020). Dua warga Simeulue yang memiliki riwayat penularan dari Jawa Barat terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab dirujuk ke RSU Zainal Abidin untuk mendapat perawatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memiliki produk asuransi jiwa sebagai proteksi diri sangat penting, mengingat risiko kecelakaan maupun penyakit dapat datang kapan saja dan di mana saja. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, peran asuransi menjadi kian penting.

Sejumlah perusahaan asuransi memberikan proteksi terhadap dampak Covid-19, salah satunya adalah Astra Life. Direktur Astra Life Sri Agung Handayani mengatakan, asuransinya memberikan perlindungan menyeluruh atas berbagai risiko, baik sakit maupun kematian.

"Berbagai jenis produk disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, termasuk di dalamnya proteksi atas risiko dari Covid-19, baik biaya perawatan kesehatan maupun uang pertanggungan ketika meninggal dunia," ungkapnya.

Dia menjelaskan, hal tersebut mengacu kepada ketentuan polis setiap produk yang berlaku dan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020. Untuk informasi lengkap, Sri menyarankan nasabah membaca polis atau menghubungi Hello Astra Life di 1-500-282.

Dua jenis produk yang menawarkan proteksi tersebut yakni individu dan grup, yang memiliki manfaat kesehatan maupun manfaat meninggal dunia. Manfaat perlindungan yang diberikan untuk Covid-19 mengacu kepada ketentuan polis dari masing-masing produk.

Ada proteksi berupa manfaat meninggal dunia, santunan harian, serta manfaat penggantian biaya perawatan di rumah sakit. Syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah polis nasabah berada dalam kondisi aktif dan pengajuan dokumen klaim lengkap.

"Kami sarankan nasabah untuk tidak lupa melakukan pembayaran premi untuk memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Ini berlaku untuk nasabah lama maupun baru, selama sesuai dengan ketentuan polis yang aktif/berlaku tersebut," tutur Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement