Senin 18 May 2020 03:33 WIB

Istri Unggah Status Rezim Tumbang, Serma T Dipenjara 14 Hari

Serma T dianggap tidak menaati perintah kedinasan tentang penyalahgunaan medsos.

Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Foto: Puspen TNI
Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor (Serma) T, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin militer hingga harus menjalani penahanan ringan 14 hari. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Serma T harus menjalani hukuman karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial (medsos) oleh prajurit TNI dan keluarga.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD Letjen Moch Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Asisten Intelijen (Asintel) KSAD Mayjen Teguh Arief Indratmoko, Direktur Hukum AD Wahyoedho Indrajit, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD (Danpussansiad) Brigjen Iroth Sonny Edhie, di Mabes AD, Jakarta Pusat, Ahad (17/5), Serma T dianggap bersalah. Menurut Nefra, Serma T tidak mampu mengendalikan istrinya, SD, yang menulis status di medsos Facebook.

"Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Nefra dalam siaran, Ahad malam WIB.

Kedua, Nefra melanjutkan, pimpinan sidang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serma T terkait larangan penyalahgunaan medsos bagi prajurit TNI AD dan keluarganya. "Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin, 18 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, di Mako Rindam Jaya," kata Nefra.

Dalam status di Facebook, SD sempat menulis agar pemerintah sekarang bisa cepat berhenti. "Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020," kata SD di akun medsosnya. Status itu sempat dikomentari orang lain karena suami SD berstatus TNI aktif. Meski begitu, kini akun milik SD sudah tidak ditemukan di Facebook.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement