Senin 18 May 2020 02:21 WIB

Langgar PSBB, 108 Orang di Jakut Dihukum Bersihkan Fasum

Sebanyak 108 orang itu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda
Foto: Prayogi/Republika
Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sebanyak 108 orang lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ahad (17/5) dini hari. Mereka pun diberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan orang itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Budhi menyebut, 101 orang diamankan saat penggerebekan tujuh kafe remang-remang di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga

Sementara itu, dalam waktu yang sama, sebanyak tujuh remaja diciduk saat berkumpul di pinggir Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.

Budhi mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat melalui hotline Team Tiger Polres Jakarta Utara. Polisi kemudian mendata ratusan orang yang tertangkap itu dan menyerahkan mereka ke Pemkot Jakarta Utara untuk diberikan sanksi terkait pelanggaran PSBB.

 

"Total 108 orang akan kita serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk menerima sanksi pelanggaran PSBB," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Ahad (17/5).

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko. Sigit menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara kepada 108 orang itu.

"Kami akan kenakan sanksi berupa kewajiban mereka untuk merawat dan membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara sebagaimana yang diatur dalam Pergub 41/2020," ungkap Sigit.

Sigit pun berharap, dengan pemberian sanksi tersebut dapat jadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk lebih mematuhi aturan PSBB. "Harapan apa yang dikerjakan bersama ini, pengungkapan yang disampaikan akan menjadi sebuah catatan bagi masyarakat untuk selalu disiplin, bahwa setiap pelanggaran tentu konsekuensi dan sanksi akan terus kami tegakkan sehingga masyarakat Jakarta Utara bisa segera terbebas dari COVID-19," papar Sigit.

"Selain itu juga memastikan situasi wilayah tetap dalam keadaan tertib, aman dan damai," sambungnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement