Senin 18 May 2020 03:16 WIB

Apakah Uang Pinjaman Harus Dikeluarkan Zakatnya?

Uang pinjamin tidak ada kewajiban untuk dizakati karena bukan milik

Uang pinjaman tak wajib dikeluarkan zakatnya.
Foto: Republika/Prayogi
Uang pinjaman tak wajib dikeluarkan zakatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb

Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya? Dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infak dan sedekah? Terimakasih

Suherman, Medan

Jawab:

Waalaikumsalam Wr Wb

Uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar rupiah yang Anda utang, itu tidak ada kewajiban untuk dizakati; sebab uang utangan itu pada dasarnya bukan milik Anda. Adapun jika Anda berkehendak ingin menginfakkan/mensedekahkan (bukan menzakatkan) barang sedikit saja dari uang dimaksud, tentu tidak mengapa (boleh).

Yang lebih penting untuk saudara camkan ialah gunakanlah uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan atau sedekahnya. Amin, semoga bermanfaat!  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement