MUI-DMI DKI Jakarta: Takbiran dan Sholat Idul Fitri di Rumah

Red: Nashih Nashrullah

Ahad 17 May 2020 17:10 WIB

MUI-DMI DKI Jakarta meminta umat Islam gelar sholat Idul Fitri di rumah. Ilustrasi Sholat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta. Foto: Republika/Fakhri Hermansyah MUI-DMI DKI Jakarta meminta umat Islam gelar sholat Idul Fitri di rumah. Ilustrasi Sholat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

Baca Juga

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Ahad.

Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah bersama keluarga di rumah.

Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. "Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.