Ahad 17 May 2020 16:18 WIB

Soal Relaksasi Masjid untuk Ibadah, Begini Kata Kemenag

Kemenag belum berencana mengeksekusi relaksasi masjid untuk ibadah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag belum berencana mengeksekusi relaksasi masjid untuk ibadah. Sholat Tarawih. Ilustrasi
Foto: Dok. Republika
Kemenag belum berencana mengeksekusi relaksasi masjid untuk ibadah. Sholat Tarawih. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan sampai saat ini pihaknya tidak ada rencana untuk merealisasikan wacana relaksasi tempat ibadah. Hal ini mengingat kasus Covid-19 masih terus meningkat 

"Tidak ada relaksasi rumah ibadah, dikhawatirkan rumah ibadah menjadi tempat pemnyebaran virus," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (17/5). 

Baca Juga

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini pun mengajak kepada seluruh masyarakat bersama-sama berjuang dan berdoa melawan virus Covid-19. 

Dalam situasi darurat saat ini, menurut dia, masyarakat harus saling membantu. "Mari kita bersama-sama menghindari Covid-19 ini dan terus berdoa sambil berderma agar Covid-19 ini segera berlalu," ucap Kamaruddin.  

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sedang mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi virus Covid-19. Hal ini diungkapkannya dalam menanggapi sejumlah usulan anggota Komisi VIII DPR yang meminta hal tersebut direalisasikan.  

"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5) lalu.   

Salah satu hal yang dikaji adalah perlunya penanggungjawab atas rumah ibadah selama penerapan relaksasi. Agar tindakan pencegahan penularan virus corona tetap dapat dilakukan selama ibadah berlangsung. "Nanti kami akan rumuskan lebih detaillah, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar," kata Fachrul. 

Sementara itu, Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik terhadap sikap Kementerian Agama (Kemenag) terkait hal ini. Dia menilai Kemenag ambigu dalam melaksanakan keputusan Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI soal relaksasi Masjid dan tempat Ibadah.  

Menurut dia, jika pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan relaksasi terkait PSBB, maka sudah selayaknya umat Islam yang tidak berada di zona merah untuk diberikan relaksasi tempat ibadah. 

"Sewajarnyalah bila umat Islam yang tidak berada di zona merah, diberikan relaksasi, agar dapat sholat di Masjid, menghidupkan syiar di masjid dengan kumandangkan adzan, tadarus, termasuk  sholat Idul Fitri,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (16/5). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement