Ahad 17 May 2020 01:06 WIB

Jamkrindo Salurkan Bantuan Covid-19 Senilai Rp 1,25 Miliar

Bantuan dari Jamkrindo ini berupa sembako hingga APD.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama PT Jamkrindo (Persero) Randi Anto (tengah), Direktur Operasional dan Jaringan Kadar Wisnuwarman (kiri), Direktur Bisnis Penjminan Amin Mas
Foto: Antara/Audy Alwi
Direktur Utama PT Jamkrindo (Persero) Randi Anto (tengah), Direktur Operasional dan Jaringan Kadar Wisnuwarman (kiri), Direktur Bisnis Penjminan Amin Mas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo telah menyalurkan bantuan penanggulangan Covid-19 senilai Rp 1,25 miliar hingga minggu pertama Mei 2020. Adapun bantuan tersebut disebarkan melalui satgas Bencana BUMN di berbagai provinsi antara lain Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan lain-lain.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan bentuk bantuan beraneka ragam mulai dari sembako hingga Alat Pelindung Diri (APD). "Kami memberikan bantuan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung untuk masyarakat," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Menurutnya perseroan berupaya membantu UMKM agar bisa memiliki daya tahan dalam siatuasi pandemi ini. Langkah ini ditujukan dengan berbagai inisiatif strategi seperti penyaluran pinjaman kemitraan dan melakukan pendampingan UMKM.

"Pemberian kredit modal kerja melalui pinjaman kemitraan diharapkan bisa membantu menggerakan roda perekonomian khususnya bagi pengusaha mikro yang feasible but not bankable," ucapnya.

 

Adapun program kemitraan ini juga ditunjukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan Jamkrindo agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jamkrindo juga melakukan restrukturisasi pinjaman kemitraan bagi mitra yang terdampak pandemi Covid-19. Bentuk restrukturisasi antara lain perpanjangan masa pinjaman atau penundaan pembayaran angsuran dengan mengacu pada pengajuan dari mitra binaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement