Sabtu 16 May 2020 11:52 WIB

Dindukcapil Layani Perekaman e-KTP dengan Pembatasan

Sebagian besar permohonan karena e-KTP rusak, hilang dan ada perubahan data.

KTP elektronik
Foto: dok. Republika
KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap membuka layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik. Namun dengan pembatasan kuota setiap harinya, yaitu maksimal untuk 10 pengajuan.

“Banyak warga yang membutuhkan dokumen tersebut untuk kebutuhan mendesak misalnya mengakses layanan publik. Tetapi, layanan kami batasi 10 pengajuan per hari,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Sabtu (16/5).

Menurut dia, warga yang mengakses layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetap harus terlebih dulu melakukan permohonan secara daring yaitu melalui nomor WhatsApp (WA) yang sudah disosialisasikan ke warga.

Warga kemudian datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Bram menegaskan, layanan secara daring tidak hanya berlaku untuk permohonan perekaman e-KTP saja, tetapi berlaku untuk seluruh permohonan layanan dokumen administrasi kependudukan.

 

Karena selama pandemi COVID-19 layanan untuk seluruh dokumen kependudukan dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Dengan pengajuan daring, harapannya bisa mengurangi potensi tatap muka dengan petugas sehingga protokol pencegahan corona bisa dilakukan.

"Kami pun membatasi jumlah layanan untuk 80 permohonan setiap hari mengingat kapasitas ruang pelayanan di kantor,” katanya.

Jumlah antrean, lanjut dia, terkadang membludak pada hari Jumat karena jam layanan kantor yang lebih pendek dibanding hari lainnya. “Permohonan yang masuk sama jumlahnya, tetapi karena jam layanan hanya sampai pukul 11.00 WIB, terkadang seperti muncul antrean warga,” katanya.

Hanya saja, lanjut Bram, terkadang masih banyak warga yang datang ke kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta tanpa mengajukan permohonan secara daring. “Untuk kondisi yang demikian, maka tidak akan kami layani,” katanya.

Dindukcapil Kota Yogyakarta telah menyampaikan berbagai nomor WA yang bisa dihubungi untuk mengakses layanan daring, yaitu di nomor 082137589077 untuk layananan KK, KTP, KIA, dan mutasi kependudukan, sedangkan layanan akta-akta pencatatan sipil dilayani di nomor 085156474750, dan layanan konsolidasi data NIK/KK dilakukan di nomor 089603269011.

Bram memastikan, kualitas layanan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan tidak akan berkurang meskipun dilakukan secara daring. “Satu jam setelah mengajukan permohonan secara daring, warga bahkan bisa langsung mengambilnya di kantor Dindukcapil,” katanya.

Ia menyebut setiap warga yang mengambil dokumen kependudukan membutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk bisa memperoleh dokumen. Sebagian besar warga mengajukan permohonan layanan untuk kebutuhan pencetakan e-KTP yang rusak, hilang serta perubahan data kependudukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement