Sabtu 16 May 2020 09:26 WIB

Pengadilan India Larang Adzan dengan Pengeras Suara

Pengeras suara untuk adzan dilarang oleh pengadilan di India.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan India Larang Adzan dengan Pengeras Suara . Foto: Azan (ilustrasi)
Foto: forsil.org
Pengadilan India Larang Adzan dengan Pengeras Suara . Foto: Azan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ALLAHABAD -- Pengadilan Tinggi Allahabad di India mengeluarkan putusan yang menyedot perhatian banyak orang terutama Muslim. Pengadilan memutuskan seruan adzan tidak diizinkan menggunakan pengeras suara karena bukan bagian dari syariat agama.

"(Adzan) mungkin merupakan bagian penting dan integral dari Islam. (Tetapi) melalui pengeras suara atau perangkat pengeras suara lainnya tidak dapat dikatakan sebagai bagian integral dari agama, untuk menjamin perlindungan," demikian penggalan putusan hakim dilansir dari Indianexpress, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Perlindungan dimaksud adalah perlindungan hak fundamental berdasarkan Pasal 25 Konstitusi India, yang tunduk pada ketertiban umum, moralitas atau kesehatan dan ketentuan lainnya dari Bagian III Konstitusi.

Perkara tersebut diajukan oleh Anggota Parlemen Ghazipur, Afzal Ansari, pemimpin Kongres Salman Khurshid dan advokat senior S. Wasim A. Qadri, yang melawan perintah pemerintahan Ghazipur, Farrukhabad dan Hathras. Perintah ini ialah menghentikan seruan adzan dengan pengeras suara mengingat adanya pedoman Covid-19.

Namun anggota majelis hakim, Shashi Kant Gupta dan Ajit Kumar, menyebutkan adzan dapat dilafalkan oleh muazin dari menara masjid dengan suara manusia tanpa menggunakan perangkat pengeras suara dan pemerintah harus menaatinya, kecuali pedoman tersebut dilanggar.

Pengadilan juga memperjelas, dalam keadaan apa pun, perangkat pengeras suara tidak diizinkan untuk digunakan antara pukul 10.00 malam hingga 06.00 pagi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, menggunakan perangkat pengeras suara saat adzan akan menjadi ilegal dan tidak dapat disetujui oleh Pengadilan ini.

Dalam permohonan perkara itu, Ansari berharap hak fundamental untuk beragama bagi warga di Ghazipur dapat dilindungi dan pemerintah mengizinkan seruan adzan oleh hanya satu orang dari masing-masing masjid di Ghazipur karena tidak melanggar instruksi apa pun. Khurshid pun menilai, seruan adzan adalah bagian integral Islam dan tidak merusak respons kolektif masyarakat terhadap pandemi.

Namun pemerintah Negara Bagian Uttar Pradesh telah menyampaikan pernyataan yang berlawanan, dengan mengatakan bahwa adzan adalah panggilan kepada jamaah untuk menunaikan shalat di masjid dan. Karena itu, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap pedoman pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement