Jumat 15 May 2020 23:44 WIB

Polda Kalsel Belum Musnahkan 208 Kg Sabu

Kapolda mengaku akan mengagendakan pemusnahan pada pekan depan.

Sabu yang diamankan petugas gabungan di perbatasan Kalimantan, Senin (20/3).
Foto: bea cukai
Sabu yang diamankan petugas gabungan di perbatasan Kalimantan, Senin (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) belum memusnahkan barang bukti sebanyak 221,912 kilogram narkotika hasil pengungkapan beberapa waktu. Kepala Polda Kalsel Irjen Nico Afinta mengklaim pihaknya akan akan segera mengagendakan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut.

"Keputusan penetapan terkait pemusnahan barang bukti sudah ada, kami jadwalkan pekan depan pelaksanaannya dengan dihadiri forkopimda," kata dia di Banjarmasin, Jumat (15/5).

Tak kunjung dimusnahkannya 208 kg sabu dan 53.969 butir ekstasi seberat 13,912 kg itu mengundang banyak pertanyaan di masyarakat. Sebab, barang bukti itu sudah mengendap di markas kepolisian sejak Maret 2020.

Nico mengakui, sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemusnahan barang bukti sebisanya dilaksanakan secepatnya setelah penangkapan. Hal itu untuk mencegah adanya terjadinya penyelewengan oleh oknum petugas dan lainnya.

"Memang harus segera dimusnahkan dan hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan," kata dia.

Nico sendiri mengapresiasi personelnya yang mampu mengungkapkan kasus narkoba dalam jumlah fantastis itu. Bahkan, dia mengusulkan  Kepala Polri menorehkan penghargaan pada mereka.

Penyelundupan narkotika asal Malaysia itu dilakukan melalui jalur darat di Kalimantan Utara. Kemudian masuk ke Kalimantan Selatan sebagai tujuan pemasaran. 

Perjalanan barang berbahaya itu kemudian diungkap oleh tim yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana. Polisi juga membekuk pengendali jaringan internasional tersebut, yaitu seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement