Jumat 15 May 2020 23:40 WIB

Ada 1.098 Tiket Mudik KA Sumut Belum Dibatalkan Penumpang

Ada 1.098 dari 5.286 tiket Kereta Api di Sumut belum dibatalkan calon penumpang.

Calon penumpang mengisi form pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang mengisi form pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 1.098 dari 5.286 tiket Kereta Api (KA) yang sudah dipesan selama masa Angkutan Lebaran 2020 hingga 4 Juni 2020 belum dibatalkan para calon penumpang kereta di Sumatra Utara (Sumut) .

"Ada 5.286 tiket KA yang terjual untuk keberangkatan 23 Maret - 4 Juni 2020. Dari jumlah itu 4.188 sudah dibatalkan dan 1.098 tiket belum dibatalkan," ujar Plt Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, Ansitus Marulitua Simangunsong di Medan, Jumat.

Tiket yang belum dibatalkan itu tujuan Medan - Rantauprapat -Medan, Medan - Tanjung Balai -Medan, dan Medan - Siantar - Medan.

Adapun tiket yang sudah dibatalkan penumpang adalah untuk keberangkatan tanggal 23 Maret hingga 15 Mei 2020.

"Manajemen KAI berharap penumpang segera membatalkan tiket yang sudah dipesan," ujarnya.

Pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke stasiun. Untuk pembatalan tiket yang dilakukan di stasiun, katanya, pengembalian bea dilakukan secara tunai pada saat itu juga.

Sedangkan tenggang waktu pengembalian untuk pembatalan melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 hari sejak pembatalan melalui transfer.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April - 4 Juni 2020, sedangkan untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yakni mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020.

Ansitus menjelaskan selama pandemi Covid-19 PT KAI Divre I Sumut melakukan penutupan rute KA jarak menengah dan beberapa KA jarak dekat.

Penghentian sementara itu untuk menghindari penularan Covid-19 dan di tengah ada kebijakan larangan masyarakat untuk mudik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement