Jumat 15 May 2020 23:56 WIB

Kemenperin Terbitkan 17 Ribu Izin Operasi Industri

Industri yang ingin tetap beroperasi selama pandemi wajib mengantongi izin Kemenperin

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengawasan implementasi protokol kesehatan terhadap perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Langkah ini bertujuan memastikan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan dalam beroperasi, demi mencegah penyebaran Covid-19.

 

Baca Juga

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17 ribu IOMKI. "Industri yang memeroleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata dia saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat, (15/5).

Menperin menjelaskan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Hanya saja, industri yang telah mendapat izin tersebut wajib menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

“Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan. Meliputi surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.

Kemenperin, kata dia, dapat mencabut IOMKI karena dua alasan. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada kementerian.

“Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan. Dengan begitu industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujar Agus.

Sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan yang beroperasi selama PSBB harus memiliki IOMKI.

Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap pekannya. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement