Jumat 15 May 2020 20:57 WIB

25 WN PNG Masih Tertahan di Rudemin Jayapura

Mereka belum bisa dideportasi karena Pos Lintas Batas Negara masih ditutup.

Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411/Raider Kostrad berjaga di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411/Raider Kostrad berjaga di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 25 warga negara Papua Nugini (PNG) masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Jayapura akibat masih ditutupnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw (RI)-Wutung (PNG). Penutupan PLBN Skouw dilakukan setelah PNG menutup perbatasannya sejak 31 Januari 2020.

Kepala Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan mengatakan, sebanyak 25 orang berkebangsaan PNG yang diamankan itu sebelumnya sudah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo. Berdasarkan laporan yang diterima, 25 WN PNG itu diamankan di Rudemin sambil menunggu dideportasi ke negaranya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Konjen PNG di Jayapura, namun hingga kini belum dipastikan kapan pendeportasian mereka," ujar Gatut.

Kepala Rudemin Jayapura, Alimuddin menjelaskan, ke-25 warga PNG itu datang secara bertahap sesuai jadwal keluar mereka dari lapas. "Belum ada kepastian kapan mereka dipulangkan," ujar Alimuddin.

Selain 25 WN PNG, pihaknya juga masih mengamankan satu WN Rusia yang kelebihan masa tinggal (over stay). WN Rusia bernama Sverdlovsk (34 tahun) itu sudah berada di Rudemin Jayapura sejak Desember 2019 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement