Menag dan Wamenag Serahkan Dana Zakat ke Baznas

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 15 May 2020 18:35 WIB

Menag dan Wamenag Serahkan Dana Zakat ke Baznas. Foto: Ilustrasi Zakat Foto: Republika/Prayogi Menag dan Wamenag Serahkan Dana Zakat ke Baznas. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyerahkan dana zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penyerahan zakat tersebut dilakukan melalui konferensi video secara daring, pada Jumat (15/5). Penyerahan zakat tersebut secara simbolis diterima oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo.

"Alhamdulillah pada hari ini bisa terlaksana acara pembayaran zakat Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama kepada Baznas sebagai bentuk keteladanan pemimpin Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat. Karena pandemi Covid-19, acara ini dilaksanakan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," kata Bambang.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, juga berlangsung penyerahan zakat secara simbolis kepada perwakilan penerima manfaat, yakni pegiat dakwah yang terdampak pandemi wabah Covid-19. Zakat yang dikelola Baznas juga disalurkan kepada mereka yang tidak mampu, terlebih saat pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak setiap Muslim untuk membayar zakat melalui Baznas. Sebab dia menyadari, saat pandemi sekarang ini, jumlah fakir miskin telah meningkat secara mendadak. Karena itu, Baznas fokus menyalurkan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) kepada mustahik yang terdampak Covid-19. "Baik dari sisi kesehatan maupun sisi ekonominya," katanya.

Bambang menambahkan, selama pandemi Covid-19, mustahik darurat kesehatan memperoleh porsi 72 persen dari total penyaluran ZIS dan DSKL. Mustahik darurat ekonomi memperoleh 25 persen, dan pelaksanaan program yang sudah ada sebelum pandemi hanya memperoleh alokasi 3 persen.

"Program perbantuan mustahik darurat kesehatan, meliputi penyemprotan desinfektan, penyediaan penunjang kesehatan di berbagai fasilitas publik, pembagian masker gratis, Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, ventilator, dan pembangunan ruang isolasi di rumah sakit," papar dia.

Sedangkan program perbantuan mustahik darurat ekonomi, lanjut Bambang, antara lain meliputi pembagian paket logistik keluarga, program Cash For Work untuk usaha kecil terdampak pandemi, penyaluran zakat fitrah sejak awal Ramadhan, dan pembagian bantuan tunai kepada mustahik dengan cara transfer bank atau yang lainnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, mengatakan, ketaatan membayar zakat adalah cerminan kesalehan individual dan kesalehan sosial seorang Muslim. Kesadaran membayar zakat di kalangan umat Islam juga merupakan manifestasi spirit Islam yang rahmatan lil 'alamin, rahmat bagi alam semesta. Untuk itu, Menag juga mengimbau kepada umat Islam yang telah wajib berzakat, agar segera menunaikan kewajibannya.

"Melalui kegiatan hari ini, Kemenag dengan dukungan Baznas di mana penghimpunan zakatnya antara lain berasal dari zakat penghasilan pegawai secara langsung dari gaji setiap bulan. Kita memberikan kepedulian kepada para penggerak dakwah di lapangan yang terkena dampak sosial ekonomi dari wabah ini," jelasnya.

Menurut Menag, peran Baznas dalam membantu mereka yang terdampak Covid-19 merupakan contoh betapa perlunya penyaluran zakat melalui lembaga yang kredibel. Sebab, jika disalurkan melalui lembaga kredibel maka bisa dilakukan penyaringan mustahik yang lebih baik sesuai skala prioritas.

"Sebaliknya, kalau zakat kita berikan langsung kepada mustahik yang kita kenal saja, acapkali mungkin itu bukan skala prioritas yang dibutuhkan, meski bukan hal yang salah. Bila diberikan ke lembaga kredibel, maka diaudit dengan baik sehingga peluang kebocoran sangat sangat kecil," tuturnya.

Fachrul melanjutkan, dana ZIS yang disalurkan kepada lembaga-lembaga kredibel yang ujungnya adalah Baznas, dapat dimanfaatkan sepanjang tahun dan kapanpun terutama saat ada musibah atau wabah seperti sekarang ini. "Jika diberikan kepada mustahik di sekitar lingkungan kita, itu sekali diberikan, selesai manfaatnya. Padahal kalau kepada Baznas, itu dapat dimanfaatkan setiap saat, ketika ada musibah, wabah atau petaka apapun," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, Menag telah menandatangani surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang percepatan dan pendistribusian zakat sebagai jaring pengaman sosial dalam kondisi darurat kesehatan Covid-19. Hal ini antara lain mengimbau Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat agar memprioritaskan pendistribusian dana ZIS kepada mustahik sesuai aturan agama termasuk korban sosial ekonomi dari pandemi Covid-19.

Menurut Menag Fachrul, rata-rata kesadaran Muslim di Tanah Air soal zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) cukup menggembirakan. Pengumpulan zakat pun terus meningkat. Jika kesadaran ini terus tumbuh, penanganan kemiskinan dan bencana alam maupun non-alam seperti Covid-19 akan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Pendanaan swadaya umat Islam yang berasal dari ziswaf memberikan kontribusi dalam upaya meredam masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat," ungkapnya.