Jumat 15 May 2020 17:18 WIB

Seluruh Desa di Purbalingga Diminta Punya Tempat Karantina

Pemkab Purbalingga mengantisipasi lonjakan pemudik.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Karantina
Foto: MgIT03
Ilustrasi Karantina

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga mendesak agar setiap desa dan kelurahan di wilayahnya memiliki tempat karantina bagi ODP (Orang Dengan Pengawasan) Covid 19. ''Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan pemudik,'' jelas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Jumat (15/5).

Dia menyebutkan, pemerintah desa bisa mengupayakan keberadaan tempat karantina. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, melalui Dana Desa yang diterima desa, pemerintah desa bisa mengelola rumah karantina dan membiayai kegiatan operasionalnya.

Baca Juga

Bupati menyatakan, saat ini Pemkab sudah menyediakan dua tempat lokasi untuk menampung pemudik yang pulang kampung. Yakni, di Gedung Korpri dan di aula Bumi Perkemahan Munjul Luhur.  Namun bila jumlah pemudik melonjak, dia khawatir kedua tempat karantina itu tidak mampu menampung pemudik.

''Untuk itu, sata minta seluruh desa/kelurahan bisa ikut mendirikan rumah karantina. Pemerintah desa memanfaatkan sarana pemerintah atau bangunan pemerintah yang sudah ada. Bahkan bangunan sekolah yang belum digunakan untuk kegiatan sekolah, bisa juga digunakan. Yang penting, pemerintah desa bisa membiayai kegiatannya,'' katanya.

Terkait hal ini, Bupati mengaku sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/9296 yang mengatur soal karantina. Selain itu, juga ada Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga.

''Dalam pedoman tersebut ruang karantina harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara yang baik, pencahayaan yang baik, konstruksi yang tidak lembab, luas ruangan cukup, ruang terbuka hijau yang memadai dan memiliki sarana MCK,'' katanya.

Sedangkan melalui SE Bupati  No 300/9296, Bupati meminta warga desa mengaktifkan ‘Satgas Jogo Tonggo’ sebagaimana diinstruksikan Gubernur Jateng. Satgas Jogo Tonggo diketuai Ketua RW, dibantu para ketua Rukun Tetangga, dan beranggotakan tim kesehatan, tim ekonomi, serta tim keamanan. Ketua satgas diwajibkan melaporkan kegiatan sehari-hari pada pihak desa atau kelurahan.

Satgas Jogo Tonggo ini bertugas menjamin penyaluran jaring pengaman sosial, keamanan, dan jaring pengaman ekonomi di lingkungannya. ''Satgas ini harus memastikan tidak ada satu pun warganya yang kelaparan selama wabah,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement