Jumat 15 May 2020 15:09 WIB

Anak Hasil Zina Jadi Imam Sholat Menurut Imam Syafii  

Imam Syafii mempunyai pendapat terkait anak hasil zina jadi imam sholat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Imam Syafii mempunyai pendapat terkait anak hasil zina jadi imam sholat. Sholat (ilustrasi)
Foto: iqrac.blogspot.com
Imam Syafii mempunyai pendapat terkait anak hasil zina jadi imam sholat. Sholat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain harus memiliki kapasitas keilmuan dan juga bacaan yang baik, menjadi imam sholat juga harus dilihat dari segi personal si imam. Jika orang alim, yang lebih tua (dalam suatu kaum) lebih diutamakan menjadi imam sholat, lantas bagaimana hukum menjadi imam bagi anak hasil perzinahan?

Imam Syafi’i dalam kitabnya berjudul Al-Umm yang diterjemahkan dan diterbitkan Republika Penerbit menjelaskan, makruh hukumnya bagi anak hasil perzinahan untuk menjadi imam sholat. 

Baca Juga

Imam Syafi’i berkata: “Saya memakruhkan orang yang tidak diketahui siapa ayahnya untuk menjadi imam sholat. Karena posisi imam adalah posisi terhormat, meskipun kalau ada orang seperti itu yang menjadi imam, maka sholatnya sah dan sholat para makmumnya juga sah,”.

Beliau juga berkata: “Malik mengabari kami, dari Yahya bin Sa’id, bahwa seseorang mengimami orang banyak di Aqiq. Tetapi kemudian Umar bin Abdul Aziz melarang orang itu. Umar melakukan itu rupanya karena orang tersebut tidak diketahui siapa ayahnya,”.

Begitu pula, beliau berpendapat, dinyatakan makruh apabila imam sholat adalah seorang yang fasik atau pembuat bidah. Tetapi siapapun yang melaksanakan sholat dengan bermakmum kepada imam seperti itu, sholatnya tetap sah. Dan dia (si makmum tadi) tidak perlu mengulang sholatnya jika dia sudah melaksanakan sholat,”.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement