Relaksasi Bandara Berpotensi Buka Klaster Penularan Covid-19

Pemerintah diminta membatalkan kebijakan relaksasi transportasi umum.

Jumat , 15 May 2020, 13:46 WIB
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19.
Foto: ANTARA /Fauzan
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Lasmi Indaryani, mengaku kecewa dengan adanya kebijakan relaksasi di bandara yang terkesan tanpa persiapan. Menurut dia, bukan tak mungkin kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta berpotensi membuka klaster baru penularan virus Covid-19 atau corona.

"Untuk urusan begini penting tidak ada persiapan, antisipasi, dan mitigasi. Pemerintah nampak sangat amatiran," ujar Lasmi, Jumat (15/5).

Baca Juga

Petugas bandara juga dinilainya gagal mengantisipasi padatnya warga karena jumlah personel yang kurang. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan relaksasi transportasi umum.

"Sebelum semua petugas di lapangan siap untuk menjaga physical distancing. Jika betul-betul belum siap maka jangan pernah melakukan pelonggaran PSBB,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Saat ini diketahui terdapat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri, dan pelayanan darurat.

Keselamatan warga juga diminta agar menjadi fokus pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Ia menegaskan, pelonggaran moda transportasi yang tidak diimbangi dengan penegakan protokol kesehatan justru akan menjadi ancaman pada kemudian hari.

"Pemerintah melonggarkan transportasi tanpa melakukan protokol kesehatan yang maksimal. Semoga saja tidak terjadi ledakan penyebaran di daerah karena kebijakan ini," ujar Lasmi.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa pada Kamis (14/5) sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang. 

"Personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean, tetapi calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2, Gate 4," kata Senior Manager Branch Communications dan Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga.