Anggota DPR Desak Pemerintah Hentikan Relaksasi di Bandara

Antrean di bandara menyebabkan pencegahan penularan Covid-19 tak dapat dilakukan

Jumat , 15 May 2020, 11:18 WIB
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu menyayangkan terjadinya antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, di tengah pandemi virus Covid-19. Ia pun mendesak agar pemerintah menghentikan kebijakan relaksasi di tempat umum, seperti bandara, guna mencegah potensi penularan.

"Karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona, sejak awal kami menentang rencana relaksasi ini sebab, pasti akan ada lonjakan dan ternyata betul terjadi," ujar Syaikhu lewat pesan singkat, Jumat (15/5).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut sudah terprediksi saat rapat kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa waktu lalu. Menurutnya, perlu adanya koordinasi yang baik terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pemeriksaan berkas-berkas tersebut juga dilakukan secara online. Lalu, pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB," ujar Syaikhu.

Diketahui, SE tersebut memungkinkan pekerja untuk melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB. SE ini memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat.

Ia meminta agar pemerintah mencabut surat edaran tersebut. Jika antrean penumpang justru terjadi di terminal, bandara, dan pelabuhan, yang menyebabkan protokol pencegahan penularan virus Covid-19 tak dapat dilakukan.

"Terapkan aturan sesuai Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat," ujar Syaikhu.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, pada Kamis (14/5) sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB. Namun sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.

"Personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean, tetapi calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2, Gate 4," jelas Senior Manager Branch Communications dan Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga.