Jumat 15 May 2020 05:08 WIB

TikTok Langgar Data Perlindungan Anak

TikTok Langgar Data Perlindungan Anak

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
TikTok Langgar Data Perlindungan Anak. (FOTO: Reuters/Andrew Kelly)
TikTok Langgar Data Perlindungan Anak. (FOTO: Reuters/Andrew Kelly)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Organisasi masyarakat sipil mengajukan aduan ke Komisi Dagang Federal (FTC) Amerika Serikat, Kamis, terkait pelanggaran aturan perlindungan data pribadi anak-anak di dunia maya yang diduga dilakukan oleh aplikasi media sosial asal China, TikTok.

Sejumlah organisasi, di antaranya The Center for Digital Democracy (Pusat Demokrasi Digital) dan Campaign for a Commercial-Free Childhood (Kampanye untuk Iklan bebas Anak-Anak) berpendapat TikTok gagal menghapus seluruh video yang dibuat oleh anak-anak berusia di bawah 13 tahun.

Padahal, TikTok pada Februari 2019 telah menandatangani kesepakatan dengan FTC mengenai masalah tersebut.

Baca Juga: Kelompok Pejuang Privasi Digital Adukan TikTok ke Pihak Berwajib, Dibilang Tak Aman Buat Anak-Anak!

Juru bicara TikTok, Hillary McQuaide, menanggapi keluhan baru tersebut, mengatakan pihaknya menganggap penting persoalan privasi dan berkomitmen untuk memastikan TikTok akan menjadi tempat yang aman untuk menghibur para penggunanya.

Dalam kesepakatan yang dibuat dengan TikTok, FTC mengatakan aplikasi tersebut yang sebelumnya dikenal dengan nama Musical.ly, mengetahui bahwa anak-anak berusia muda telah menggunakan layanan berbagi video musik tersebut. Aplikasi tersebut gagal mendapatkan persetujuan dari orang tua saat mengumpulkan data pribadi anak-anak seperti nama, alamat surat elektronik (e-mail), dan informasi lainnya.

Namun, sekelompok organisasi masyarkaat itu mengatakan TikTok tidak menghapus data pribadi pengguna berusia 12 tahun ke bawah sebagaimana yang ia janjikan saat menandatangani perjanjian dengan FTC.

"Kami menemukan TikTok masih memiliki banyak akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun dan banyak dari mereka memiliki video yang diunggah sejak 2016, beberapa tahun sebelum kesepakatan mengenai persetujuan itu dibuat," kata mereka dalam lembar aduan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement