ACT Sumbar Imbau Warga Maksimalkan Zakat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah

Jumat 15 May 2020 00:40 WIB

ACT ajak masyarkat berzakat lewat IndonesiaDermawan.id (ilustrasi) Foto: ACT ACT ajak masyarkat berzakat lewat IndonesiaDermawan.id (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Sumatra Barat mengimbau masyarakat terutama umat Islam agar memaksimalkan zakat untuk membantu sanak saudara yang kurang mampu. Terlebih sejak wabah virus corona menyulitkan perekonomian telah membuat masyarakat miskin kian bertambah dari hari ke hari.

Kepala Cabang Aksi Cepat Tanggap Sumatera Barat, Zeng Wellf mengatakan salah satu syariat yang dijalankan di bulan Ramadan adalah dengan menunaikan zakat, terlebih memasuki 10 hari terakhir Ramadhan. "Pada momen ini, mayoritas umat muslim meningkatkan amal soleh dengan sedekah dan beribadah terbaiknya. Meskipun, aktivitas di luar rumah terhambat ataupun keuangan yang tersendat akibat pandemi Covid-19, kewajiban zakat tidak bisa diabaikan," kata Zeng, Jumat (15/5).

Baca Juga

Zeng menambahkan di tengah pandemi covid-19, masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah. Dalam kondisi tersebut ACT Sumbar kata Zeng membuka kesempatan beramal seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan momen istimewa di bulan Ramadhan. Zeng menyebut ACT sebagai lembaga pengelolaan dan penyalur zakat memiliki misi untuk problematika umat akan kebutuhan pangan.

ACT menawarkan kemudahan untuk menunaikan zakat agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dari zakatnya para muzakki atau para pemberi zakat. Tidak hanya zakat fitrah saja, dermawan juga bisa menunaikan zakat mal melalui www.padang.indonesiadermawan.id.

“Saat ini, masyarakat miskin bertambah secara signifikan karena dampak multikrisis akibat Covid-19. Jutaan saudara sebangsa menantikan kepedulian kita untuk sekadar mengisi perutnya di hari raya. Saatnya kita punya andil dalam menyelamatkan saudara sebangsa,” ucap Zeng Wellf.

Zeng menambahkan pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Baik secara fisik maupun ekonomi telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan covid-19. Fatwa ini menurut Zeng dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.