Kamis 14 May 2020 22:52 WIB

Sekda Bali: Tolak Pemohon Pelayanan Publik tak Pakai Masker

Jumlah pasien positif yang dalam perawatan (kasus aktif) ada 109 orang.

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang memasuki wilayah Kota Denpasar, di Pos Pengamanan dan Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Pemkot Denpasar terus melakukan persiapan, sosialisasi dan mulai memperketat pintu masuk wilayah Kota Denpasar menjelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah tersebut pada pertengahan bulan Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang memasuki wilayah Kota Denpasar, di Pos Pengamanan dan Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Pemkot Denpasar terus melakukan persiapan, sosialisasi dan mulai memperketat pintu masuk wilayah Kota Denpasar menjelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah tersebut pada pertengahan bulan Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta aparatur pemerintah setempat agar menolak pemohon fasilitas pelayanan publik jika saat datang ke kantor pemerintahan tidak menggunakan masker.

"Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda proses pelayanan publiknya," kata Dewa Indra dalam keterangan persnya, di Denpasar, Kamis (14/5).

Hal tersebut, ujar dia, karena realitanya di lapangan masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat, untuk menahan laju penyebaran Covid-19.

Mengingat pentingnya penggunaan masker itu, Dewa Indra melalui Surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, katanya, maka kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.

"Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori di atas," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng, itu.

Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta ke tingkat kabupaten/kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.

Di sisi lain, hingga Kamis (14/5) jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sebanyak 337 orang. "Hari ini ada penambahan lima kasus baru, yakni satu orang pekerja migran, tiga orang karena transmisi lokal dan satu orang pelaku perjalanan dalam negeri atau datang dari daerah terjangkit di Indonesia," kata Dewa Indra.

Sementara jumlah pasien yang telah sembuh secara kumulatif menjadi 224 orang, pada Kamis (14/5) bertambah empat orang yang sembuh. Untuk pasien yang meninggal karena Covid-19 masih tetap empat orang.

"Jumlah pasien positif yang dalam perawatan (kasus aktif) ada 109 orang yang berada di delapan RS dan dikarantina di tiga tempat yang dikelola Pemprov Bali," ucap Dewa Indra.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement