Kamis 14 May 2020 22:05 WIB

Gugas Covid-19 Sidoarjo: PSBB Kedua Sanksinya Lebih Berat

PSBB tahap kedua Sidoarjo berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Ketua Gugus tugas (gugas) Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin memastikan sanksi atas pelanggaran pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi Covid-19 tahap kedua lebih berat dibandingkan dengan periode pertama.

"Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 36 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Kedua Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 25 Mei 2020," katanya di Sidoarjo, Kamis (14/5).

Ia kembali menegaskan bahwa penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama.

Menurut dia, pada penerapan PSBB tahap kedua, saat ini, seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan.

"Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar," kata Nur Ahmad yang juga menjabat Wakil Bupati Sidoarjo.

Ia mengemukakan, melihat hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik, seperti pasar dan tempat ibadah.

"Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam," ujarnya.

Pada PSBB tahap kedua ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, dimana sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama.

"Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan, jika masih melanggar lagi maka akan disanksi dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga titik pemeriksaan, termasuk akan dijadikan relawan di desa, hingga membantu proses pemakaman prosedur Covid-19, " katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan, pelanggaran lain, seperti tidak memakai masker, juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya.

"Sedangkan pelanggaran kategori dunia usaha, mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement