Kamis 14 May 2020 21:34 WIB

Tutup Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI Kini Digugat

Gugatan dilayangkan PT Mahkota Aman Sentosa ke PTUN Jakarta.

Penyegelan salah satu diskotek di Jakarta oleh Satpol PP DKI Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyegelan salah satu diskotek di Jakarta oleh Satpol PP DKI Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia meminta penutupan tempat hiburan malam Golden Crown dibatalkan.

Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/5), tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut. Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga

Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

Dalam gugatannya juga, PT Mahkota meminta agar DPMPTSP membatalkan SK tersebut dan mengaktifkan kembali semua izin-izin yang dimiliki perusahaan Thanos tersebut dan meminta pihak tergugat yakni DPMPTSP membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan, keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Loh iya (adanya putusan penutupan) itu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin TDUP bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa.

"Kalau mereka melayangkan gugatan. Gugatan itu hak mereka kan. Kami kan hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan, kami bantu Dinas PTSP nanti beri masukan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," kata Cucu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement