Kamis 14 May 2020 20:26 WIB

Ada Rumah Sehat Komunal Gratis bagi Warga Miskin di Pohuwato

Secara bertahap pemerintah daerah memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Kompleks Rumah Sehat Komunal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Foto: Dok. Web
Kompleks Rumah Sehat Komunal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo

REPUBLIKA.CO.ID, POHUWATO - Relokasi masyarakat miskin dari rumah tak layak huni dan lingkungan kumuh ke lokasi pemukiman baru mampu menurunkan angka kemiskinan di suatu daerah. Kabupaten Pohuwato yang terletak di Provinsi Gorontalo, Sulawesi mampu membuktikan hal tersebut. 

Kepala Bapelitbang Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Irfan Saleh mengatakan, di Kabupaten Pohuwato, masyarakat miskin berhak mendapatkan rumah layak huni yang disediakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Rumah tersebut berada dalam kompleks hunian yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar seperti sambungan air minum, listrik dan sanitasi komunal. Kompleks ini disebut dengan Kompleks Rumah Sehat Komunal. 

"Para warga sekitar boleh menempati rumah tersebut secara gratis. Tidak cuma gratis, bahkan secara bertahap pemerintah daerah memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB yang bila diperlukan dapat dijadikan agunan pinjaman untuk modal usaha," ujarnya dalam suatu seminar online/webinar, pada Kamis (14/5).

Tak sampai di situ, rumah sehat komunal tersebut dapat diwariskan kepada keluarganya ketika telah mengantongi HGB. Semenjak dimulai pada 2017 hingga akhir Desember 2019 lalu terhitung sudah ada 699 unit rumah yang tersebar di 100 desa. 

 

Dengan dibangunnya 699 unit rumah hingga akhir Desember 2019 lalu Bupati Pohuwatu Hi. Syarif Mbuinga, SE, SE, MM menuturkan bahwa rumah sehat komunal wujudkan harapan warga miskin miliki kawasan perumahan elite secara gratis.

Di tiap desa terdapat sedikitnya satu lokasi perumahan sehat komunal. Hal yang lebih menarik lagi, rumah-rumah tersebut dibangun dengan Dana Desa sedangkan lahan disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui mekanisme pembebasan lahan milik masyarakat maupun menggunakan lahan aset pemerintah daerah sendiri. 

Selain itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD juga digunakan untuk membangun jamban dan septic tank komunal, pembangunan jalan serta sambungan listrik.

Sementara itu, pemerintah pusat turut berkontribusi melalui hibah pedesaan yang digunakan untuk membangun sambungan rumah air minum. Komposisi pendanaan bagi rumah sehat komunal terbanyak adalah dari dana desa sebesar Rp 27,96 miliar, disusul APBD sebesarRp 8,5 miliar serta APBN yang berjumlah Rp 1,8 miliar. 

"Suksesnya pembangunan rumah sehat komunal tersebut bukannya tanpa hambatan. Pada awalnya gagasan pembangunan rumah sehat komunal, apalagi menggunakan dana desa sempat ditolak oleh para kepala desa," ujarnya.

Mengetahui hal ini Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga meyakinkan para kepala desa dan masyarakat mengenai manfaat program tersebut. 

Hal ini telah dikupas tuntas dalam suatu seminar online/webinar, pada Kamis (14/5).

Dalam webinar tersebut para peserta berinteraksi secara langsung dengan narasumber dan mengajukan pertanyaan. Rekaman video webinar diakses melalui nawasis.org dan channel youtube Pokja PPAS Nasional.

Webinar tersebut diadakan oleh Direktorat Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Bappenas melalui CCMU/Pokja PPAS Nasional. Pertemuan virtual tersebut menampilkan narasumber Kepala Bapelitbang Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Irfan Saleh dan Kasubdit Perumahan Direktorat Perkotaan Perumahan dan Permukiman Bappenas Nurul Wajah Mujahid.

"Webinar ini merupakan satu langkah menuju komitmen kota tanpa permukiman kumuh yang ditargetkan akan dicapai pada 2030 yang merupakan agenda SDGs dan tertuang dalam rancangan RPJMN 2020-2024," kata dia.

Dia menambahkan, pada 2019, persentase rumah tangga nasional yang menghuni Rumah Layak Huni sebesar 56.05%, artinya masih terdapat 43,5% atau 31 juta rumah tangga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

"Kota tanpa permukiman kumuh diukur melalui proporsi rumah tangga yang tinggal di rumah layak huni, yang dinilai dari berbagai aspek minimum yang meliputi keseluruhan dari jenis material bangunan, akses terhadap air minum dan sanitasi layak serta luas hunian per kapita," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement