Kamis 14 May 2020 16:52 WIB

Polda Metro: Takbiran Keliling dan Open House Dilarang

Polda Metro Jaya melarang warga menggelar takbiran keliling.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Takbirang keliling (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Takbirang keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat dilarang melakukan takbir keliling saat malam Idul Fitri tahun ini. Larangan itu untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama pandemi Covid-19.

Sambodo menuturkan, pihaknya akan menambah jumlah personel kepolisian yang berjaga di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya takbir keliling. "Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baca Juga

Sambodo menilai, pelaksanaan takbir keliling dapat mengundang kerumunan masyarakat lebih dari lima orang dan melanggar aturan yang terdapat dalam kebijakan PSBB. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling.

"Tentu saja itu sangat tidak elok kalau takbir keliling di era PSBB seperti saat ini," ucapnya.

Selain itu, Sambodo juga melarang adanya open house selama Hari Raya Idul Fitri mendatang. Menurutnya, pelaksanaan open house yang mengundang banyak orang dapat menimbulkan risiko penyebaran Covid-19

"Kita juga akan melarang untuk misalnya pelaksanaan open house dengan mengundang banyak orang. Tentu ini juga akan membahayakan orang," ujar dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan PSBB Jakarta sejak 10 April hingga tanggal 8 Mei 2020 itu. Kebijakan itu pun telah diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan aturan terkait pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar PSBB. Hal itu tertuang dalam Pergub No 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Pada Pergub itu, ragam sanksi akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar mencapai Rp 250 ribu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement