Kamis 14 May 2020 15:56 WIB

Antrean di Bandara dan Protokol Kesehatan yang Diabaikan

Kemenhub sudah ingatkan operator memperhatikan protokol kesehatan di bandara.

Calon penumpang berjalan di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/5). Pada Kamis (14/5), sempat terjadi antrean panjang penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta.
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang berjalan di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/5). Pada Kamis (14/5), sempat terjadi antrean panjang penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Antara

Foto antrean calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta viral di media sosial. Di saat masyarakat diminta mematuhi aturan pembatasan jarak fisik dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar, ada sebagian masyarakat lain yang dengan mudahnya bisa bepergian.

Baca Juga

Padahal pemerintah telah mensyaratkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi bila terpaksa harus keluar kota dengan pesawat atau kereta api. Pengamat Penerbangan Alvien Lie menilai masih banyaknya celah dalam aturan yang menyebabkan masyarakat masih bisa bepergian, terutama moda pesawat terbang, menyusul adanya penumpang yang membeludak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (14/5) pagi ini.

“Data yang kami dapatkan, ada yang mendekati 90 persen dari kapasitas (kursi) itu terjual. Ini menujukan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara,” kata Alvin.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Permenhub 18 mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain. Kalau Permenhub 25, judulnya adalah pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk melaksanakan larangan mudik. Judulnya pembatasan tapi sebenarnya itu mengatur pengecualian. Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh bepergian,” katanya.

Alvin menilai SE Gugus Tugas membuka ruang bagi siapapun yang bepergian, baik ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun ke zona merah. “Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah,” katanya.

Selain itu menurut Alvin, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tidak merinci mengatur waktu maskapai diperbolehkan menjual tiket beserta jumlahnya. “Demikian SE Dirjen Perhubungan Udara hanya mengatur fungsi peran masing-masing di perhubungan udara tapi tidak secara rinci mengatur kapan maskapai boleh menerbitkan tiket, jumlahnya juga harus dibatasi dan sebagainya,” katanya

Sehingga, lanjut dia, yang terjadi sekarang adalah masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk bepergian keluar dan masuk zona merah apapun kepentingannya baik dalam Permenhub maupun SE ada celah-celah yang tidak mudah untuk diverifikasi. “Misalnya surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang tanda tangan juga sah atau tidak itu bagaimana mengeceknya. Buat pelaku perjalanan pribadi cukup membuat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah, itu juga bagaimana ngeceknya dalam kondisi seperti ini sehingga sangat banyak celah,” katanya.

Senior Manager Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengakui sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat hari ini . “Antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB,” kata Febri.

Dia menjelaskan, hingga pukul 05.00 WIB antrean tersebut baru selesai dan tidak terjadi lagi hingga saat ini. Febri mengatakan personel AP II sudah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

Febri menuturkan, kebanyakan penumpang tersebut memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. “Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan,” tutur Febri.

Dia menjelaskan, penerbangan yang bersamaan tersebut yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink Indonesia. Sementara penumpang menurutnya pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.

“Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” ungkap Febri. Dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat yakni tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Febri memastikan, saat ini sudah tidak ada antrean di Terminal 2. “Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” jelas Febri.

Padahal, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta protokol kesehatan di bandara harus lebih siap. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto meminta PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di bandara sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19.

Novie meminta hal tersebut dikarenakan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Soekarno-Hatta pada Kamis (7/5). Padahal menurut Novie sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Ini termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara," kata Novie, Kamis (7/5).

 

Sebelumnya, kata Novie, Kemenhub juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang. Dengan begitu tidak terjadi antrean panjang di bandara.

Pada bulan Maret lalu, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto pernah mengatakan, bandara merupakan lokasi atau tempat yang paling rawan penyebaran virus corona. "Orang banyak di sana dan paling padat, termasuk social distancing tidak bisa dijaga," kata dia.

Terkait itu, Yuri mengaku sudah sering mengingatkan agar antisipasi penyebaran virus corona di bandara lebih diperhatikan sehingga mengurangi risiko penularan. Ia berulang kali mengingatkan andaikan penumpang sepi, meja check in tak dikurangi.

"Akibatnya masyarakat atau calon penumpang tadi menjadi menumpuk di meja check in sehingga risiko penularan virus tersebut lebih tinggi," ujarnya.

Terkait hal itu, Yuri mengaku sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak Angkasa Pura agar bandara tak sebatas memikirkan orang ingin berangkat menggunakan pesawat saja. Ia mengatakan, bagi orang atau calon penumpang pesawat yang sadar dan bisa menjaga jarak untuk mengurangi risiko penularan mungkin tidak masalah, namun tidak semua orang di bandara bisa menerapkan hal demikian.

Terkait tingkat penularan di bandara, Yuri mengatakan hal itu belum bisa dikalkulasikan. Hanya saja, menurutnya, yang jelas lokasi tersebut lebih berisiko dibandingkan tempat lain. "Logikanya makin banyak orang, kemungkinan penularan makin besar," ujarnya.

photo
Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19 - (republika/kurnia fakhrini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement