Kamis 14 May 2020 15:43 WIB

Purbalingga akan Berlakukan Jam Malam

Masyarakat tidak boleh lagi berada di luar rumah selepas pukul 22.00 WIB.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kepolisian berpatroli. Ilustrasi
Petugas kepolisian berpatroli. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Wabah Covid 19 di Purbalingga belum reda. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif Covid 19 di Kabupaten Purbalingga, juga masih terus bertambah.

Terkait kondisi ini, Bupati merasa perlu untuk bersikap lebih tegas dalam memutus mata rantai penularan. Salah satunya, dengan memberlakukan ketentuan jam malam. Berdasarkan rencana kebijakan tersebut, masyarakat tidak boleh lagi berada di luar rumah selepas pukul 22.00.

''Termasuk pedagang kaki lima yang biasa berjualan hingga tengan malam, harus sudah tutup pada pukul 22.00. Tidak boleh ada yang masih berjualan,'' jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (14/5).

Untuk itu, kata Tiwi, tim gugus tugas Covid 19 akan melakukan patroli bersama unsur terkait TNI, Polri dan Satpol PP. ''Setelah lewat dari pukul 22.00  akan dilakukan patroli oleh Tim Gugus Tugas untuk menertibkan,'' katanya.

Selain memberlakukan jam malam, Tiwi juga menyatakan, Tim Gugus Tugas Covid 19 Purbalingga juga akan memberlakukan jalur atau area wajib pakai masker. Tim gugus tugas akan memantau dan mentertibkan para pengguna jalan yang melewati jalur wajib bermasker. ''Akan ada petugas yang berjaga di jalur tersebut,'' katanya.

Dia menyebutkan,  masyarakat diharapkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid 19, dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan dan sering mencucitangan. Masyarakat juga diminta menghindari kerumunan, serta untuk tetap di rumah.

Dia menyebutkan, kasus Covid 19 di Purbalingga, hingga saat ini masih terus berkembang. Terakhir, pada Selasa (12/5) ada 3 kasus positif covid-19. Dengan tambahan ini, berarti secara keseluruhan ada 46 warga Purbalingga yang dipastikan positif Covid 19.

Tiga tambahan kasus positif kini, merupakan pengembangan dari klaster Purbalingga Kulon. Pasiennya terdiri dari seorang perempuan usia 26 tahun, seorang anak laki-laki usia 4 tahun, dan seorang perempuan usia 56 tahun.

Sementara dari 46 kasus yang positif tersebut, Tiwi menyebutkan, sejauh ini sudah ada 10 pasien yang dinyatakan sembuh, 35 masih dirawat dan 1 orang meninggal dunia.

Sedangkan PDP di Purbalingga secara kumulatif berjumlah 195 orang, dengan rincian PDP positif 46 orang, PDP negatif 98 orang, PDP yang masih dirawat 37 orang, PDP meninggal dunia 14 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement