Kamis 14 May 2020 15:12 WIB

Polri: Napi Asimilasi Berulah Didominasi Motif Ekonomi

Sebanyak 109 napi asimilasi kembali berulah ditangani di 19 Polda.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek meringkus 11 pelaku kejahatan, dua diantaranya napi asimilasi covid-19 dalam satu pekan terakhir, Ahad (10/5).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek meringkus 11 pelaku kejahatan, dua diantaranya napi asimilasi covid-19 dalam satu pekan terakhir, Ahad (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengaku sampai saat ini terdapat 109 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masa pandemi Covid-19. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian besar motif mereka kembali berulah karena faktor ekonomi dan sakit hati.

Ia membeberkan, dari seluruh napi asimilasi yang paling banyak berulah, terbanyak ada di daerah Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Utara (Sumut) dan Riau. "Ada 109 narapidana asimilasi yang kembali berulah. Mereka ditangani oleh 19 Polda," kata Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (14/5).

Ahmad menambahkan, Polda Jabar menangani 11 kasus, Polda Jateng ada 15 kasus, Polda Kalbar ada 10 kasus, Polda Sumatra Utara ada 14 kasus dan Polda Riau ada 9 kasus. Ia menjelaskan berbagai kejahatan yang dilakukan para narapidana asimilasi tersebut ada beberapa jenis. Antara lain seperti pencurian dengan kekerasan ada 15 kasus, pencurian dengan pemberatan ada 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor ada 16 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan ada 11 kasus.

Selanjutnya, terdapat penyalahgunaan narkoba ada 12 kasus, pemerkosaan dan pencabulan anak ada dua kasus, penipuan dan penggelapan ada dua kasus, perjudian ada satu kasus dan pembunuhan ada dua kasus. "Motif narapidana tersebut didominasi oleh faktor ekonomi. Motif lain yang telah diidentifikasi antara lain sakit hati dan dendam. Sehingga mereka mengeroyok, menganiaya bahkan membunuh," kata dia.

Ia menambahkan terdapat 38.822 narapidana asimilasi yang dibebaskan. Namun, jumlah narapidana yang kembali berulah hanya 0,28 persen. Jika data itu dibandingkan dengan total kejahatan April secara keseluruhan yaitu terdapat 15.322 kasus berarti jumlah tindak pidana yang kembali dilakukan narapidana asimilasi hanya 0,7 persen.

"Jadi, kejahatan yang dilakukan narapidana asimilasi tidak memberikan pengaruh signifikan pada jumlah kejahatan secara keseluruhan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polri mengatakan hingga saat ini ada sebanyak 106 narapidana yang mendapat pembebasan asimilasi kembali ditangkap. Sebab, mereka kembali berulah melakukan tindak pidana setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement