Kamis 14 May 2020 14:23 WIB

Poyuono: Sudah Susah karena Covid, Rakyat Malah Mau Diperas

Poyouno menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak melihat keadaan ekonomi rakyat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teaterikal menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1). (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teaterikal menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020, berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Menilai hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seakan tengah memeras rakyat di tengah pandemi virus Covid-19 atau corona.

"Makin sebel aja rakyat sama dia , sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau diperas. Wong keadaan ekonomi keluarga kelas menengah dan bawah saja sudah ambruk," ujar Arief, Kamis (14/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat menengah dan bawah saat ini begitu terdampak akibat pandemi ini. Bahkan, banyak usaha kecil yang terpaksa gulung tikar karena tak mampu bertahan.

"Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikan sungguh tidak pakai otak dan tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat," ujar Arief.

Berbicara terpisah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Kebijakan Presiden RI Jokowi menaikkan tarif BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19 ini dinilai tidak tepat.

"Ini sungguh mengagetkan kita semua dan kita minta pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan itu," kata Yandri saat dikonfirmasi melalui rekaman video yang dikirimkannya, Kamis (14/5).

Ketua Komisi VIII DPR RI itu menekankan, masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi ini. Maka, kebijakan Jokowi menaikkan tarif BPJS pun menimbulkan pertanyaan.

"Karena hari ini rakyat sedang kesusahan luar biasa. Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana, masak sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia. Kok tiba tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS," ucap Yandri.

Lebih lanjut, Yandri mengingatkan bahwa masalah kesehatan ini merupakan tanggung jawab pemerintah yang tak bisa dilepaskan. Dia meminta Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya untuk membatalkan rencana kenaikan BPJS itu.

"Karena hari ini ditengah Corona, masak sih pemerintah menaikkan iuran BPJS, ya Allah ini sungguh meruntuhkan masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan," kata dia.

Yandri mengatakan, dirinya dan Fraksi PAN saat rapat bersama pemerintah telah menyampaikan berulang kali agar pemerintah jangan sampai menaikkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah tetap menaikkan kebijakan tersebut.

"Itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan Rakyat Indonesia," ujar dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto juga mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, Perpres tersebut dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang masih berlaku," kata Mulyanto, Kamis (14/5).

Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, kata Mulyanto, hanya membatalkan pasal 34, ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara pasal lain masih berlaku.

"Jadi kalau sekarang Pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum. Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," tegas anggota komisi VII DPR tersebut.

Berdasarkan Perpres pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II per Juli 2020. Sedangkan tarif Kelas III yang kenaikannya sempat dibatalkan oleh MA kembali dinaikkan tahun depan.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertulis: Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Padahal rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Namun melalui Perpres terbaru ini, pemerintah akhirnya menaikkan lagi iuran BPSJ Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020. Ia beralasan, kenaikan iuran dilakukan demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. BPJS itu ada dua, ada kelompok yang disubsidi dan ada (kelompok) yang bayar iuran atau dipotong untuk iuran," ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).

Airlangga menambahkan, kendati memutuskan untuk menaikkan iuran, tapi pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta. Mengacu pada pasal 29 Perpres 64 tahun 2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta PBI (penerima bantuan iuran).

Pasal 34 beleid yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah menanggung iuran kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, dari angka aslinya Rp 25.500 per orang per bulan.

Sementara untuk tahun 2021, iuran kelas III mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Dari angka tersebut, Rp 7.000 ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah daerah juga dimungkinkan menanggung sebagian atau keseluruhan iuran kelas III.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap disubsidi, sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS," jelas Airlangga.

photo
Iuran BPJS batal naik - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement