Panduan MUI Soal Takbiran Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 14 May 2020 05:42 WIB

Panduan MUI Soal Takbiran Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Warga mengikuti tradisi memukul bedug beramai-ramai saat malam takbiran. Foto: Republika/Bayu Adji P Panduan MUI Soal Takbiran Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Warga mengikuti tradisi memukul bedug beramai-ramai saat malam takbiran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Fatwa itu di antaranya memberikan panduan bagaimana melakukan takbir Idul Fitri di tengah wabah virus Covid-19.

Ada enam poin penting terkait panduan mengenai takbiran Idul Fitri saat pandemi. Pertama, setiap Muslim dalam kondisi apa pun disunnahkan menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

Baca Juga

Kedua, waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Ketiga, disunnahkan membaca takbir di rumah, masjid, pasar, kendaraan, jalanan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

Keempat, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama dengan cara jahar (suara keras) atau sir (pelan). Kelima, dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Keenam, umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyampaikan, Fatwa 28/2020 telah dibahas sejak 6 Mei lalu atas pertanyaan dari masyarakat. Dia mengatakan, fatwa ini dibuat untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan sholat Idul Fitri saat wabah.

"Dengan pertimbangan sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan," kata dia.

Asrorun menambahkan, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara sholat Idul Fitri saat pandemi dan juga harapan dari pemerintah.

"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata dia.