Kamis 14 May 2020 06:30 WIB

Lima Sektor Ini Layak Dipromosikan Setelah Covid-19 Berakhir

Sejumlah sektor usaha mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19.

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Wabah Covid-19 berdampak pada sejumlah sektor usaha di Indonesia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Wabah Covid-19 berdampak pada sejumlah sektor usaha di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan setidaknya ada lima sektor investasi yang dinilai bisa bertahan di tengah krisis. Karenanya, lima sektor usaha ini dapat dipertimbangkan untuk jadi target promosi investasi setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM Randi Anwar dalam webinar di Jakarta, Rabu (13/5), menjelaskan kelima sektor tersebut yakni e-commerce, teknologi digital, keamanan siber, kesehatan dan bioteknologi, serta energi terbarukan.

Baca Juga

"Ada bisnis yang turun, tapi di sisi lain juga ada yang justru meningkat di tengah Stay at Home Economy," katanya.

Randi menjelaskan Covid-19 memberi dampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan yang disinyalir akan berdampak pada keputusan investasi kembali. Hal itu bisa berimbas pada tertundanya rencana ekspansi investasi ke negara-negara dunia.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) bahkan memprediksi investasi asing langsung (FDI) global akan turun 30-40 persen tahun ini. Lembaga itu juga menyebut sejumlah industri yang paling besar terdampak di antaranya energi, penerbangan, serta industri hospitality (hotel, restoran, resort) dengan penurunan pendapatan berkisar 40-200 persen.

Untuk bisa tetap menjaga daya tarik investasi di Indonesia, Randi mengungkapkan ada sejumlah upaya fiskal dan nonfiskal yang akan terus dilakukan pemerintah.

Insentif fiskal yang diberikan pemerintah yakni tax allowance, tax holiday, keringanan impor barang modal dan bahan baku, serta pengusulan bidang-bidang usaha baru yang akan mendapatkan insentif.

"Untuk kebijakan nonfiskal, diantaranya dilakukan dengan percepatan proses perizinan melalui sistem OSS dengan penambahan personel, otomatisasi, simplifikasi dan integrasi," katanya.

Selanjutnya, percepatan proses layanan konsultasi terkait penanaman modal melalui email atau telepon, peningkatan layanan fasilitas penanaman modal melalui integrasi pada OSS, juga percepatan layanan pemeriksaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Berikutnya, percepatan pengurusan izin edar dan sertifikasi serta kemudahan layanan penerimaan misi/tamu melalui konferensi video," tutur Randi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement