Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Tanpa Itikaf di Masjid

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 14 May 2020 04:15 WIB

Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Tanpa Itikaf di Masjid. Foto: Ilustrasi Malam Lailatul Qadar Foto: Republika/mgrol101 Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Tanpa Itikaf di Masjid. Foto: Ilustrasi Malam Lailatul Qadar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karena sedang terjadi pandemi covid-19, umat Islam di sejumlah negara, termasuk Indonesia, diimbau untuk tidak melakukan itikaf di masjid, terutama di 10 hari terakhir Ramadhan. Padahal, melakukan itikaf di masjid diyakini sebagian umat Islam waktu dan tempat yang tepat untuk meraih malam lailatul qadar.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan i'tikaf itu menurut berbagai pendapat ulama mazhab? Bagaimana meraih malam Lailatul Qadar, jika itikaf tidak bisa dilakukan di masjid?

Baca Juga

Dalam sebuah video ceramah yang diunggah di laman Rumah Fiqih Indonesia beberapa waktu lalu, Ustaz Firman Arifani menjelaskan tentang meraih lailatul qadar saat dilarang itikaf di masjid. Ustaz Firman mengatakan, seluruh ulama sepakat bahwa itikaf harus dilakukan di masjid. Artinya, tidak sah itikaf jika dilakukan selain di masjid.

Namun, dalam hal ini para ulama hanya berbeda tentang jenis masjid yang diperbolehkan untuk beritikaf. Ulama dari mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat, bahwa masjid yang diperbolehkan beritikaf atau sah ialah masjid jami' yang dipakai untuk sholat Jumat.

Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat, masjid yang bisa dipakai untuk itikaf adalah segala jenis masjid, baik itu masjid jami atau masjid kecil, seperti surau, langgar, mushola.

Sementara itu, mazhab Hanafi mengatakan bahwa wanita boleh itikaf di rumah. Mereka mendasarkan dalil karena tempat shalat yang afdhol (utama) bagi wanita adalah di rumah. Sementara juumhur ulama, dari Syafi'i, Maliki dan Hambali, mengatakan sekalipun wanita maka tempat yang sah untuk itikaf adalah di masjid, bukan di rumah atau mushola rumah. Dalil yang dipakai merujuk pada, jika memang diperbolehkan bagi wanita itikaf di dalam rumah, tentu para istri Nabi SAW melakukannya, tetapi ternyata tidak.

"Selanjutnya, tidak sah bagi laki-laki untuk menggelar itikaf di dalam rumahnya atau mushola rumahnya, tetapi harus di masjid," kata Ustaz Firman.

Namun, sudah bisa dipastikan bahwa di tengah kondisi pandemi seperti ini, sulit rasanya untuk menggelar itikaf di masjid. Terutama, Muslim yang tinggal di zona merah dan ada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, kegiatan itikaf memungkinkan aktivitas publik dan perkumpulan jamaah, yang saat wabah ini harus dihindari.

Bagaimana cara meraih lailatul qadar tanpa beritikaf?

Ustaz Firman mengatakan, malam lailatul qadar bisa diraih dengan berbagai macam cara dan tidak harus dengan itikaf. Ia memaparkan amalan-amalan yang bisa membuat Muslim meraih keutamaan dari malam lailatul qadar, di antaranya dengan sholat malam, dzikir, tafakkur, membaca Alquran, berkumpul bersama keluarga di rumah saja, tahajud bersama keluarga dan amal shalih lainnya.

"Itu bisa menjadikan kita di antara orang-orang yang mendapatkan malam lailatul qadar, dan ini adalah malam yang istimewa di bulan Ramadhan," katanya.

Ustaz Firman kemudian menyebutkan amalan yang sederhana yang bisa dilakukan dengan mudah untuk bisa meraih malam lailatul qadar. Amalan tersebut seperti disebutkan dalam kitab Ma'arif.

"Dalam kitab itu berbunyi, "Barang siapa yang sholat Isya di sepanjang akhir Ramadhan (10 hari terakhir) dengan berjamaah, maka dipastikan ia bisa mendapat malam lailatul qadar. Ini salah satu amalan paling mudah untuk mendapat lailatul qadar, tidak perlu beritikaf," kata Ustaz Firman.

Dengan demikian, Ustaz mengatakan bahwa malam lailatul qadar dapat diraih sekalipun berdiam saja di rumah atau di mushola rumah. Walaupun tidak mendapat pahala itikaf, menurutnya, namun Insya Allah esensinya bisa didapatkan.

Ustaz Firman lantas mengingatkan umat agar tidak memaksakan diri untuk menjalankan itikaf di masjid di tengah situasi wabah seperti ini. Hal demikian sebagaimana ditekankan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

"Jangan memaksakan diri melakukan sesuatu yang sunnah (i'tikaf), yang justru malah menghilangkan sesuatu yang wajib, yaitu menjaga keselamatan," kata Ustaz Firman.