Rabu 13 May 2020 17:39 WIB

KPU Diminta Buat Aturan Penundaan Kembali Pilkada

Tolak ukur pilkada ditunda kembali harus dijelaskan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur secara spesifik terkait kemungkinan Pilkada 2020 kembali ditunda akibat pandemi Covid-19 belum berakhir. Sebab, aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Hal itu harus diperhitungkan pula oleh KPU mengingat kondisi pandemi yang belum jelas kapan akan melandai dan terkendali," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga

Hal itu ia sampaikan dalam forum grup diskusi (FGD) rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020 secara virtual, Rabu. Pemungutan suara Pilkada 2020 ditetapkan menjadi Desember akibat Covid-19 melalui Perppu 2/2020, dari jadwal semula 23 September.

Sebelumnya, KPU juga telah menunda empat tahapan pemilihan sejak Maret lalu. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan kesehatan penyelenggara pemilu dan masyarakat dari penyebaran virus corona. Pemberhentian sementara beberapa tahapan ini berdampak pada bergesernya jadwal pelaksanaan tahapan pilkada yang sudah disusun.

Namun, menurut Titi, dalam rancangan PKPU tahapan pascapenundaan, KPU sekadar mengutak-atik waktu pelaksanaan tahapan. KPU hanya mengatur waktu dimulainya pemilihan serentak lanjutan untuk pemungutan suara pada 9 Desember.

Titi menyarankan KPU menyusun dua opsi waktu dimulainya kembali tahapan pilkada. Yakni pada 6 Juni 2020 dan 15 Juni 2020. Akan tetapi, KPU belum mengatur ketentuan terkait tata cara dan waktu untuk melakukan penundaan dan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sesuai amanat Pasal 122A Perppu Pilkada.

Selain itu, terkait Pasal 201A ayat (3) yang memungkinkan KPU menunda kembali pemungutan suara dari Desember 2020. KPU semestinya mengatur lebih detil terkait mekanisme tersebut. Termasuk hal-hal yang menjadi tolak ukur sehingga penundaan itu bisa kembali terjadi.

"Khususnya berkaitan dengan cara KPU memaknai berakhirnya bencana sebagai parameter untuk memutuskan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan," kata Titi.

Diketahui, KPU RI menggelar forum group discussion (FGD) terhadap rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 pada Rabu (13/5). Hal dilakukan KPU untuk menyesuaikan sejumlah tahapan yang ditunda akibat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, salah satu pihak yang diundang adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, ada pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, pakar hukum, pakar statistik epidemiologi, serta sejumlah lembaga atau pegiat pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement