Rabu 13 May 2020 17:00 WIB

Mantan Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

.

Red: Yogi Ardhi

Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Terdakwa mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut I Kadek Kertha Laksana dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kedua kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Terdakwa mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut I Kadek Kertha Laksana dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Terdakwa dituntut pada  kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

JPU KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement