Rabu 13 May 2020 14:01 WIB

Mengeluh Diganggu Mahluk Halus, Roy Kiyoshi Diketawai Polisi

Mengeluh Diganggu Mahluk Halus, Roy Kiyoshi Diketawai Polisi

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi.

VIVA – Roy Kiyoshi dikenal sebagai orang yang punya kelebihan atau memiliki indra keenam. Menurut sang pengacara, Henry Indraguna hal itu tetap berlangsung meski Roy Kiyoshi di dalam penjara. Roy Kiyoshi sulit tidur karena sering diganggu mahluk halus di sana.

Terkait hal ini, Henry coba mengadukan ke pihak penyidik. Hasilnya tak seperti yang diharapkan. Penyidik justru tertawa karena mendengar aduan seperti itu.

"Ya pihak penyidik kan cuman ketawa aja, sudah disampaikan. Iya karena mereka enggak memahami kondisi Roy dengan kelebihannya ini," ujar Henry saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Selain itu, Henry melihat kliennya belum bisa beradaptasi dengan lingkungan di penjara. Dari makanan, Roy Kiyoshi merupakan seorang vegetarian dan penjara tak membedakan makanan tahanan. Kedua, ruang sel yang tentu tidak buat nyaman. Roy selalu menitikkan air mata saat bertemu Henry dan menceritakan keadaannya.

 

"Iya kalau ketemu saya pasti nangis lah saya jadi membatasi enggak terlalu sering ketemu Roy. Kalau ke saya kan menganggap kakak jadi kalau ke saya curhat terus, jadi kalau ke saya curhatnya kadang kan itu yang dia kan ngerti hukum, hukum itu kan butuh proses dan butuh waktu," kata Henry.

Untuk itu, Henry tengah coba mengajukan asesmen atas Roy Kiyoshi. Ia akan berjuang agar kliennya bisa direhabilitasi. Jika hal ini langsung disetujui, makam dalam waktu dekat Roy Kiyoshi akan dipindahkan dari tahanan ke ruangan rehabilitasi.

Baca juga: Roy Kiyoshi Diganggu Mahluk Halus di Dalam Penjara?

"Kami berharap aja, Rabu setelah dilakukan asesmen, dikabulkan, kemudian dirujuk ke RSKO. Kalau nanyi direkomendasikan biasanya kan dua atau tiga hari, mungkin Jumat deh Roy dirujuk ke rehabilitasi," katanya.

Mesi begitu, Henry menekankan Roy Kiyoshi bukan coba menghindar dari proses hukum. Ia yakin Roy siap menghadapi dan mengikuti proses hukum bahkan jika sampai persidangan nantinya.

"Iya dia siap, harus ada putusan karena Roy kan enggak bersalah. Kita akan buktikan di pengadilan Roy bersalah atau tidak, karena obat kan itu bisa dijual bebas berarti kan ada pembiaran, sudah tahu online jual psikotropika golongan 4 kenapa dibiarkan. Roy itu korban," ujar Henry.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement