Zakat dengan Beras atau Uang Sama Baiknya

Rep: Ali Yusuf/ Red: Fuji Pratiwi

Rabu 13 May 2020 13:32 WIB

Zakat fitrah sempurnakan puasa. Foto: Republika.co.id Zakat fitrah sempurnakan puasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan tahun ini menjadi berbeda karena pandemi Covid-19 yang memunculkan persolan baru, termasuk masalah pembayaran zakat fitrah. Apakah keharusan membayar zakat fitrah itu harus dengan makanan pokok (beras) atau boleh bayar dengan uang?

Menurut Peneliti di Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc, harusnya zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok sesui padangan para ulama terdahulu. "Membayar dengan makanan pokok itu bagus dan memang sebaiknya seperti itu. Karena memang itulah pandangan jumhur ulama empat madzhab selain al-Hanafiyah dalam teknis pelaksaan zakat fitrah," kata Ustaz Ahmad saat berbincang dengan Republika, Rabu (13/5).

Baca Juga

Meskipun, kata Ustaz Ahmad, membayar zakat fitrah dengan uang pun bukan sesuatu yang tercela, justru hal tersebut bagus. Apalagi kalau kita tahu si miskin sedang sangat butuh uang daripada makanan pokok. 

"Bagus karena memang pandangan ini lahir dari ulama-ulama kalangan al-Hanafiyah. Bayar zakat dengan makanan pokok itu bagus, karena begitu jumhur menetapkan. Membayar dengan uang pun kebaikan karena Ahnaf melihat aspek kemaslahatannya," ujar Ustaz Ahmad.

Jadi ia memastikan, tidak ada yang salah dengan keduanya dan tidak ada yang lebih baik satu dari yang lain. Kesemuanya adalah baik karena lahir dari ulama yang otoritatif yang pendapatnya memang menjadi rujukan sampai sekarang. 

Ustaz Ahmad mengatakan, yang jadi masalah adalah orang yang membayar zakat fitrah dengan uang kepada miskin (mengikuti Ahnaf) akan tetapi nilai yang dibayarkan adalah nilai kadar jumhur yang hanya sekitar 2,5 kg. Hal ini jauh dari nilai yang ditetapkan oleh Ahnaf yang mematok kadar 3,8 kg atau 5 liter.

Kalau begitu adanya, kata dia, maka orang tersebut tidak sedang mengamalkan pandangan jumhur, juga tidak sedang mengamalkan pandangan al-Hanafiyah. Orang dengan pandangan seperti itu harus sama-sama diedukasi agar zakat fitrahnya bermanfaat dan diterima Allah SWT sebagai pembersih harta dan jiwa.