Rabu 13 May 2020 13:06 WIB

Polisi Pindahkan Pos Penyekatan di Pintu Tol Bitung

Pemindahan pos penyekatan karena lebih banyak pemudik melalui tol Cikupa

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kendara memasuki gerbang tol untuk melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah kendara memasuki gerbang tol untuk melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memindahkan salah pos pengamanan terpadu atau pos penyekatan terkait pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Pemindahan pos itu, yakni yang awalnya berada di Pintu Tol Bitung, ke Pintu Tol Cikupa, Tangerang.

"Iya kita pindahkan pos penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Sambodo mengungkapkan, alasan pihaknya memindahkan pos penyekatan itu karena lebih banyak pemudik yang mencoba keluar wilayah Jakarta melalui Pintu Tol Cikupa dibandingkan Pintu Tol Bitung. Alasan lainnya, kata dia, pos itu dipindahkan agar proses pengawasan kebijakan larangan mudik dapat dilakukan lebih efektif.

"Untuk efektivitas pemeriksaan dan peningkatan keselamatan anggota yang melakukan pemeriksaan," ungkap Sambodo.

Selain itu, sambung dia, selama 19 hari Operasi Ketupat 2020 dilakukan, yakni hingga Selasa (12/5) Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 17.659 diputar balik arah kembali ke Jakarta. Sambodo merinci, sebanyak 6.048 kendaraan diputar balik arah di Pintu Tol Cikarang Barat. Kemudian, 4.002 kendaraan di Pintu Tol Cikupa, dan sebanyak 7.609 kendaraan di jalan arteri.

Adapun larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement