Rabu 13 May 2020 11:18 WIB

Menkes Setujui Usulan PSBB Palembang

Terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di Palembang.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona SARS-CoV (Covid-19) yang signifikan.

“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Palembang bisa menerapkan PSBB,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/5).

Baca Juga

Ia menambahkan, PSBB di Kota Palembang ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Kemudian setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

 

Selanjutnya Terawan Pemerintah Kota Palembang wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Kemudian ketentuan dimulainya PSBB di Palembang mengikuti aturan pemerintah daerah.

Menkes Terawan meminta kepada masyarakat Palembang untuk mematuhi segala ketentuan saat diterapkannya PSBB. Jaga jarak, tidak bepergian kecuali penting, memakai masker, dan biasakan cuci tangan pakai sabun.

“Saat PSBB itu diterapkan, masyarakat diharapkan bisa bekerjasama untuk tetap di rumah, jaga jarak, olah raga, bisakan cuci tangan pakai sabun. Karena hanya upaya tetsebutlah yang dapat mencegah kita dari penularan Covid-19,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement