Rabu 13 May 2020 10:36 WIB

Lima Ruas Jalan di Tangsel Ditutup Selama PSBB

Penutupan lima jalan di Tangsel berlangsung mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Sebanyak lima ruas jalan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua. Penutupan berlangsung mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Penutupan sebagian ruas jalan tersebut merupakan hasil evaluasi selama PSBB tahap satu, dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat yang benar-benar belum ikuti anjuran pemerintah. Oleh sebab itu tindakan dilakukan dengan menghambat dan mengalihkan jalur di beberapa titik.

Adapun kelima ruas jalan tersebut, diantaranya jalan raya Serpong, tepatnya di lampu merah Gading Serpong, jalur dari Kota Tangerang menuju Kota Tangsel. Kemudian jalan di kawasan Viktor, Muncul dan Tekno. Selain itu, di perempatan Gablek ke arah Pamulang, Jalan di depan Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, dan dan jalan di dekat Penabur Mahagoni, Pondok Aren, Tangsel.

"Masih banyak masyarakat yang belum sadar bahaya virus Corona, bahkan tengah malam masih banyak keluyuran dan kumpul-kumpul tidak jelas, ada yang tawuran. Untuk itu di PSBB kedua ini, kami Gugus Tugas akan lebih ketat lagi,” kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Pihaknya telah menghambat dan mengalihkan akses jalur di sejumlah titik, baik akses keluar maupun akses masuk menuju kota Tangsel. Hal itu juga diberlakukan di titik keramaian yang selama ini masih dijadikan tempat kumpul-kumpul masyarakat.

Masyarakat tak perlu khawatir, selain jam yang telah ditentukan tadi, ruas jalan tersebut dapat dilewati seperti biasa. "Bagi masyarakat yang bekerja atau warga yang bermukim di lokasi tersebut enggak ada masalah, ya tetap boleh lewat, tapi lewat jalur alternatif," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya akan menindak secara tegas bagi masyarakat yang masih melanggar. Jajaran petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi, Dishub dan Satpol PP akan memberikan sanksi. Sanksinya tidak hanya lisan dan tulisan, tetapi berupa tindakan.

"Jika nanti ditemukan ada yang buka paksa barier peralihan arus ini pasti akan diproses dengan tegas," katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan pengalihan arus ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas terkait penyebaran Covid-19. Termasuk diantaranya menjaga agar masyarakat agar tidak mudik lebaran di tahun 2020.

"Ini hasil rapat koordinasi Forkopimda yang dipimpin langsung Ibu Wali Kota, Kapolres, Dandim, Kejari dan DPRD Tangsel di Posko Gugus Tugas. Setelah rapat besoknya kami lakukan penutupan tersebut dan masyarakat bisa menggunakan jalur alternatif," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement