Selasa 12 May 2020 23:11 WIB

Lebaran, Jasa Marga akan Batasi Parkir Rest Area 50 Persen

Pembatasan parkir rest area untuk mencegah Covid-19.

Kendaraan bersiap mengisi bahan bakar minyak (BBM) di rest area. Ilustrasi
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Kendaraan bersiap mengisi bahan bakar minyak (BBM) di rest area. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasa Marga Related Business (JMRB) akan membatasi kapasitas parkir Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area 50 persen dari total kapasitas selama Lebaran. Pembatasan itu dalam rangka mencegah Covid-19.

"Upaya yang kami lakukan adalah membatasi kapasitas parkir di rest area 50 persen dari total kapasitas. kalau sudah 50 persen maka akan dilakukan penutupan di rest area," ujar Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT Jasamarga Related Business Tita Paulina dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Menurut Tita, Pembatasan kapasitas parkir rest area itu sesuai dengan arahan dari BPJT. Yakni, rest area harus membatasi kapasitas parkir 50 persen sebagai upaya untuk mengurangi keramaian atau kerumunan pengguna jalan di rest area.

"Kebetulan saat ini kondisi volume lalu lintas relatif landai, namun ketika menghadapi situasi saat Lebaran di mana untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan volume kendaraan kami akan melakukan pola buka-tutup rest area jika kapasitasnya sudah mencapai 50 persen," katanya.

Dalam paparannya, direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas itu menyampaikan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Lebaran maka pengelola rest area bertanggung jawab untuk memberikan imbauan kewaspadaan terhadap virus itu. Imbauan itu melalui spanduk, poster, dan berbagai media lainnya kepada pengunjung rest area.

Pengelola rest area juga harus memberikan imbauan untuk tidak berkumpul dalam jangka waktu yang lama serta membatasi waktu singgah di rest area maksimum selama 30 menit. Pengelola rest area wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan pakai sabun di beberapa titik pujasera, toilet dan tempat berkumpul lainnya di rest area.

Selain itu pengelola rest area juga melakukan peningkatan intensitas pembersihan wilayah publik di rest area dengan penyemprotan disinfektan, termasuk ruangan mushola atau masjid. Jasa Marga dan pengelola rest area juga akan membatasi akses keluar masuk rest area, terutama pujasera. 

Para personel di rest area juga akan melakukan pemeriksaan suhu kepada pengunjung serta menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker. Personel dan petugas juga dalam melakukan pengecekan wajib menggunakan masker dan handscoon. Selain itu, melakukan pendataan hasil pengecekan suhu terhadap pengunjung yang dikategorikan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement