Selasa 12 May 2020 22:22 WIB

Jasa Marga Hentikan Layanan Konstruksi Selama Libur Lebaran

Pekerjaan pemeliharaan rutin seperti penambalan lubang tetap dilakukan.

Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad akan menghentikan layanan konstruksi selama periode Lebaran terhitung mulai 21 Mei sampai dengan 25 Mei 2020. Ini sesuai dengan arahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk kegiatan-kegiatan proyek dan konstruksi akan dihentikan mulai tanggal 21 Mei 2020 pukul 00:00 WIB sampai dengan tanggal 25 Mei 2020 pukul 24:00," ujar Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Division Head Reza Febriano dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Reza mengatakan akan memastikan semua pekerjaan-pekerjaan konstruksi baik itu pekerjaan peningkatan kapasitas maupun pekerjaan Scrapping Filling Overlay (SFO), rekonstruksi perkerasan dan overlay akan dihentikan pada periode waktu tersebut.

Namun, lanjut dia, pekerjaan pemeliharaan rutin tetap dilakukan. Misalnya, penambalan lubang di jalan tol, penggantian lampu PJU dan sebagainya dengan mengacu pada protokol pencegahan Covid-19 serta protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di daerah setempat.

"Kita akan tetap menyiagakan personel-personel pemeliharaan dalam rangka memastikan kinerja layanan konstruksi ini senantiasa terjaga selama periode Lebaran tahun 2020," kata Reza.

Penghentian layanan konstruksi tersebut mengacu pada surat yang sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Marga pada tanggal 29 April 2020 perihal kesiapan infrastruktur jalan tol dalam menghadapi Idul Fitri 2020. Selain itu penghentian tersebut juga mengacu pada surat dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR terkait kesiapan infrastruktur jalan tol dalam menghadapi masa Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 yang diterima pada 8 Mei 2020.

"Karena ini suratnya berasal dari Kementerian PUPR ditujukan kepada direktur utama dari Badan Usaha Jalan Tol, maka aturan tersebut berlaku di semua jalan tol yang sudah dioperasikan, termasuk juga pada beberapa ruas yang masih masa konstruksi," ujar Reza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement