Selasa 12 May 2020 20:55 WIB

Pelajar SMP Ditangkap karena Jualan Ganja di Medsos

Seorang pelajar SMP di Kabupaten Bandung Barat menjual ganja di medsos

Rep: Djoko Suceno/ Red: Christiyaningsih
Barang bukti ganja yang disita dari tersangka Nan.
Foto: Polres Cimahi
Barang bukti ganja yang disita dari tersangka Nan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Pelajar berinisial Nan (14 tahun) ini kedapatan menjual narkotika jenis ganja melalui medis sosial Facebook.

Selain Nan, polisi juga menangkap rekannya RW (19). "Tersangka Nan berperan sebagai bandar. Sedangkan RW sebagai konsumen," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana dalam keterangannya, Selasa (13/5).

Baca Juga

Dari tangan tersangka Nan, polisi menyita barang bukti satu buah kardus berisi ganja  dengan berat 171 gram, satu bungkus kertas bergaris berisi ganja 13 gram, dan satu buah toples berisi ganja. Selain itu ada satu linting ganja seberat 55 gram dan satu buah plastik hitam berisi ganja 105 gram.

Sedangkan dari tersangka RW polisi menyita enam paket ganja seberat 424 gram. "Tersangka RW memesan barang secara daring dari Nan. Barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi," kata Yoris.

Pengungkaan kasus ini berawal dari Tim Cyber Patrol Polres Cimahi yang memantau adanya transaksi ganja melalui media sosial pada Senin (11/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RW saat akan mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi.

Dari penangkapan ini polisi akhirnya membekuk Nan di rumahnya Perumahan Pondok Hijau, KBB. "Kami semat terkejut ternyata bandarnya seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama," ujar Yoris.

Tersangka Nan kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk diperiksa. Karena tersangka masih di bawah umur, penyidik menggandeng Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I  Bandung. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. "Tersangka yang masih di bawah umur kita serahkan ke Bapas," kata Yoris.

Kepala Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro mengatakan penyelesaikan kasus ini harus menggunakan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang fokus pada pembinaan. Sambil menunggu proses peradilan, tersangka akan diawasi Bapas Kelas I Bandung.

"Kita sangat terkejut pelakunya seorang pelajar. Kasus ini adalah kasus narkotika yang memiliki kekhususan. Kasus narkotika tidak bisa diputus di tengah perjalanan, harus sampai selesai," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement